Unknown

PEMBAGIAN AIR
           
Air merupakan salah satu alat yang digunakan  untuk bersuci.  Air yang dapat dipakai untuk bersuci dan air yang tidak dapat dipakai untuk bersuci dapat dibagi menjadi 3 bagian  :

Pertama          :  Air suci dan mensucikan ( Thahur ).
Kedua              :  Air suci tetapi tidak mensucikan ( Thahir ).
Ketiga              :  Air Mutanajjis.


    Bagian Pertama
AIR SUCI DAN MENSUCIKAN

PENGERTIAN
Pengertian dari air suci dan mensucikan adalah setiap air yang turun dari langit atau keluar dari bumi dan ketiga sifatnya ( warna, rasa dan bau ) belum mengalami perubahan yang disebabkan karena sesuatu yang dapat menghilangkan sifat kesuciannya air tersebut dan bukan pula air bekas dipakai ( musta’mal ). Macam – macam air yang suci dan mensucikan yang bias dipakai itu di antaranya :
1.    Air hujan
2.    Air sumur
3.    Air laut
4.    Air sungai
5.    Air salju
6.    Air telaga
7.    Air embun

PERBEDAAN AIR SUCI DAN MENSUCIKAN DENGAN AIR SUCI TETAPI TIDAK  MENSUCIKAN
Perbedaan antara air suci dan mensucikan dengan air suci namun tak bisa mensucikan adalah bahwa air yang suci dan mensucikan itu dapat dipakai dalam ibadah dan dalam hal – hal biasa. Maka boleh berwudhu dengan menggunakan air tersebut dan mandi untuk mensucikan diri dari junub dan haid, sebagaimana dapat juga digunakan untuk mensucikan sesuatu yang najis, dan dapat digunakan untuk membersihkan badan dan pakaian dari kotoran – kotoran yang nampak.
Berbeda halnya dengan air yang suci tetapi tidak mensucikan, maka ia tidak sah digunakan untuk ibadah seperti wudhu, mandi junub dan sebagainya, sebagaimana juga tidak sah digunakan untuk mensucikan yang najis. Akan tetapi ia hanya bisa digunakan untuk hal – hal yang biasa,seperti minum, membersihkan badan dan pakaian,untuk mengadon dan lain sebagainya.

HUKUM AIR SUCI DAN MENSUCIKAN
Adapun hukum air yang suci dan mensucikan dapat dibagi menjadi 2 bagian :
Pertama          : Dampak yang telah diatur oleh syari’ tentang air tersebut, bahwa ia dapat menghilangkan hadats kecil dan hadats besar. Maka air itu sah untuk berwudhu, mandi junub dan haid,menghilangkan najis yang dapat diindera dan lain sebagainya. Dan dengannya dapat melaksanakan kewajiban – kewajiban fardhu dan sunnat serta amal perbuatan yang dapat mendekatkan diri kepada Alloh, seperti mandi untuk melaksanakan sahalat jum’at, shalat ied ( iedhul fitri dan iedhul adha ) serta bentuk ibadah lainnya. Begitu pula ia dapat dipakai dalam hal – hal yang biasa, seperti untuk minum, masak, mengadon, membersihkan pakaian dan badan, menyiram tanaman dan lain sebagainya.

Kedua             :  Hukum memakainya. Yang dimaksud dengan hukum memakainya adalah sesuatu yang dapat menyifati penggunaannya, seperti wajib dan haram.Dari sudut penggunaan air itu mencakup hukum yang lima, yaitu wajib, haram, nadb( sunnat ), mubah dan makruh.

            Adapun yang wajib menggunakan air itu adalah dalam melaksanakan kewajiban fardhu yang harus disertai dengan sucinya badan dari hadats besar dan kecil,seperti sholat, dan suatu kewajiban itu dapat menjadi luas apabila waktunya luas dan menjadi sempit apabila waktunya sempit.

Beberapa air yang suci dan mensucikan akan tetapi haram untuk digunakan, diantaranya :
1. Bila air itu menjadi milik orang lain sedangkan orang itu tidak mengizinkan untuk menggunakannya.

2.    Bila air itu dialirkan untuk kepentingan minum, maka air yang terdapat pada tempat aliran yang khusus untuk minum adalah haram dipakai untuk berwudhu.

3.    Pemakaian air yang dapat mengakibatkan adanya bahaya, seperti apabila berwudhu atau mandi dengan air itu menyebabkan orang menjadi sakit atau bertambah sakit.

4.   Apabila air tersebut sangat panas atau dingin dan dapat mendatangkan bahaya dengan memakainya.

5.   Menggunakan air pada waktu ada binatang yang haus yang tidak boleh dibunuh / dimatikan
     menurut syara’.

6.    Memakai air hasil dari mencuri.

 Beberapa air yang suci dan mensucikan akan tetapi makruh untuk digunakan, diantaranya :

1.    Air yang sangat panas atau yang sangat dingin yang tidak sampai membahayakan badan. Alasan dimakruhkannya karena dalam hal ini dapat menghilangkan kekhusyu’an orang yang berwudhu’ terhadap Alloh dan membuatnya repot dengan pedihnya panas atau dingin, dan mungkin ia bisa tergesa – gesa dalam berwudhu’  atau mandi sehingga ia tidak dapat melaksanakan hal itu sebagaimana mestinya.

2.    Air yang terkena panas matahari. Air itu makruh digunakan dalam berwudhu’ dan mandi dengan dua syarat :
a.  Air itu diletakkan pada sebuah bejana yang terbuat dari tembaga atau timah atau barang tambang lainnya kecuali emas dan perak. Sedangkan air yang diletakkan dalam sebuah bejana yang terbuat dari emas dan perak, maka bila air itu dipanaskan apada sinar matahari tidaklah dimakruhkan berwudhu’ dengannya.

b.    Air itu terdapat dinegeri yang panas. Bila meletakkan air mutlak dalam sebuah bejana yang terbuat dari tembaga atau bejana besar yang terbuat dari bambu, atau periuk besar yang terbuat dari tembaga kemudian diletakkan dibawah sinar matahari sehingga ia menjadi panas, maka dimakruhkan berwudhu’ atau mandi menggunakan air tersebut, sebagaimana dimakruhkan untuk mencuci pakaian dengan air tersebut, sebagaimana dimakruhkan untuk mencuci pakaian dengan air itu atau menggunakannya pada bedan secara langsung sedangkan badan itu dalam keadaan basah. Alasan makruhnya penggunaan air tersebut dalam bentuk seperti ini karena dapat membahayakan pada badan. Yang demikian itu adalah alas an yang tidak tampak, karena apabila bahayanya itu tampak jelas, maka niscaya hokum menggunakannya itu adalah haram, bukan makruh lagi. Ternyata bahaya itu memang tidak akan tampak, kecuali apabila pada bejana itu terdapat karat atau lemak. Sedangkan airnya dipakai dari dalam bejana tersebut. Apabila ia mendapatkan air lainnya, maka menggunakan air tersebut hukumnya makruh ; dan jika tidak ada air lain, maka tidak makruh. Demikian juga semua air yang dimakruhkan, maka makruhnya air itu akan hilang disaat tidak ada air lainnya.

SESUATU YANG DAPAT MENGHILANGKAN KESUCIANNYA AIR.
Yaitu apabila air itu mengalami perubahan warna, rasa dan bau, maka ia hanya disebut air yang suci namun tak bisa mensucikan.  Akan tetapi kadang – kadang warna, rasa dan bau air itu berubah namun tetap mensucikan dan sah digunakan dalam hal ibadah, seperti wudhu’ mandi (wajib) dan sebagainya. Akan tetapi dengan syarat tidak mendatangkan bahaya, yaitu apabila penggunaan air yang mengalami perubahan itu dapat membahayakan bagi seseorang pada sebagian anggota badannya, maka tidak dibolehkan baginya berwudhu’ dengan menggunakan air tersebut.

وَلِلْبَيْهَقِيِّ الْمَاءُ طَهُورٌ إلَّا إنْ تَغَيَّرَ رِيحُهُ أَوْ طَعْمُهُ أَوْ لَوْنُهُ بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيه

Artinya :
Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi: "Air itu suci dan mensucikan kecuali jika ia berubah baunya, rasanya atau warnanya dengan suatu najis yang masuk di dalamnya."
( Diambil dari kitab bulughul maram )

            Para ahli piqh telah menyebutkan bahwa contoh tentang perubahan yang tidak menghilangkan sifat kesuciannya air, antara lain :
Apabila seluruh atau sebagian dari sifat itu berubah disebabkan karena tempatnya atau tempat alirannya.

2.    Air yang berubah disebabkan karena lama tergenang. Misalnya apabila air tersebut disimpan dalam sebuah tempayan sedangkan air tersebut tergenang lama, kemudian ia berubah karena lamanya, maka perubahan itu tidaklah menghilangkan sifat kesuciannya.

3. Perubahan air yang disebabkan karena sesuatu yang keluar dari ikan atau karena kerambang/lumut.Lumut itu tidak merusak air, yaitu apabila lumut tersebut tidak dilemparkan kedalamnya.

4.  Perubahan air yang disebabkan karena sesuatu yang dipakai untuk menyamak / melapisi tempat air itu, seperti ter, plangkin, aspal atau semacam dedaunan untuk menyamak. Maka air yang diletakkan dalam sebuah geribah yang dilapisi / disamak, bila salah satu sifatnya berubah, maka air tersebut tidak rusak.

5.    Perubahan air yang disebabkan karena sesuatu yang sulit untuk dihindari, seperti debu yang dihembus angin jatuh kedalam sumur dan yang semacamnya seperti ranting dan daun pohon.

6.    Perubahan air yang disebabkan karena sesuatu yang ada disekitar air tersebut, seperti halnya dengan meletakkan bangkai pada bagian tepi air itu, kemudian air itu berubah berbau bangkai maka perubahan itu tidaklah menghilangkan sifat kesuciannya air. Akan tetapi hal yang semacam itu tidak lain adalah perbuatan orang – orang bodoh. Mereka lemparkan bangkai – bangkai itu ketepi air, bahkan sampai pada air yang mereka pakai sendiri sehingga air tersebut menebarkan bau busuk yang tercium dari jarak jauh. Tetapi sungguhpun demikian syar’i masih membolehkannya dipakai untuk berwudhu’ dan mandi; dan disisi lain ia melarangnya dengan keras untuk dipakai apabila dapat menimbulkan bahaya dan mendatangkan penyakit dan yang semacamnya.


Bagian Kedua
AIR SUCI TETAPI TIDAK MENSUCIKAN

PENGERTIAN
Seperti yang sudah dijelaskan tadi,  bahwa air yang suci tetapi tidak mensucikan, maka
ia tidak sah digunakan untuk ibadah seperti wudhu, mandi junub dan sebagainya, sebagaimana juga tidak sah digunakan untuk mensucikan yang najis. Akan tetapi ia hanya bisa digunakan untuk hal – hal yang biasa,seperti minum, membersihkan badan dan pakaian,untuk mengadon, mencuci dan lain sebagainya.

وَلِلْبَيْهَقِيِّ الْمَاءُ طَهُورٌ إلَّا إنْ تَغَيَّرَ رِيحُهُ أَوْ طَعْمُهُ أَوْ لَوْنُهُ بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيه

Artinya :
Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi: "Air itu suci dan mensucikan kecuali jika ia berubah baunya, rasanya atau warnanya dengan suatu najis yang masuk di dalamnya."
( Diambil dari kitab bulughul maram )

MACAM – MACAM AIR SUCI YANG TIDAK MENSUCIKAN
Air suci yang tidak mensucikan ada 3 macam :
1.   Air yang suci bercampur dengan sesuatu yang suci. Jika pada air yang mensucikan itu dituangkan air mawar, umpamanya, atau air adonan,air the,air kopi ataupun lainnya, maka yang demikian itu telah menghilangkan sifat kesuciannya air, dimana setelah itu ia tidak sah digunakan untuk wudhu’ dan mandi wajib.Walaupun ia boleh digunakan dalam hal – hal yang biasa seperti untuk minum dan membersihkan pakaian.
Hal tersebut tidaklah menghilangkan sifat kesuciannya air kecuali dengan 3 syarat  :

Pertama    : Apabila salah satu dari ketiga sifat air itu berubah, yaitu rasa, warna dan
     baunya karena sesuatu yang mencampurinya. Dan perubahan itu benar –
     benar diyakini. Apabila perubahan itu masih diragukan berarti air itu tidak
     rusak.

       Kedua        :  Yang mencampurinya itu adalah sesuatu yang dapat menghilangkan
        sifat kesucian air. Apabila air tersebut berubah karena ditambah dengan
        air lain, dimana air itu bisa habis kecuali dengan air tambahan tersebut;
        atau air tadi berubah disebabkan oleh tempat sumber air itu maka
        perubahan tersebut tidaklah merusak (tidak mengubah sifat kesuciannya
        / thahuriyahnya ) air.

Ketiga    :  Perubahan itu disebabkan karena tanah, jika ia sengaja dilemparkan
       kedalamnya. Yang semisal dengan tanah adalah garam yang dibuat dari
       air. Apabila air itu berubah disebabkan sesuatu yang dibuang
       kedalamnya selain apa yang telah disebut tadi maka ia dapat
       menghilangkan sifat kesuciannya air, dan air itu sekedar suci saja  ( tidak
       mensucikan ).

2.    Air yang sedikit yang musta’mal. Yang dimaksud dengan sedikit adalah air yang kurang dari 2 kullah. 2 kullah itu = lebih kurang 216 liter air. Sedangkan pengertian musta’mal adalah air sedikit yang telah digunakan untuk melakukan sesuatu yang mesti; baik bersifat hakiki maupun formalitas ( shuri ) seperti hadats menurut pandangan orang yang menggunakannya, atau menghilangkan kotoran. Singkatnya air musta’mal itu adalah air bekas wudhu’.

3.    Air yang keluar dari tumbuhan.Baik itu mengalir dengan cara sengaja dibuat, seperti air mawar; atau air mengalir tanpa dibuat, seperti buah semangka.




Bagian Ketiga
        AIR MUTANAJJIS

PENGERTIAN
Air mutanajjis adalah air yang bercampur dengan najis. Air ini mempunyai 2 macam :

Pertama      :  Air thahur (suci) yang banyak. Air tersebut tidak menjadi najis disebabkan karena
bercampur dengan sesuatu yang najis, kecuali apabila salah satu sifatnya yang tiga berubah, seperti warna, rasa dan baunya.

وَلِلْبَيْهَقِيِّ الْمَاءُ طَهُورٌ إلَّا إنْ تَغَيَّرَ رِيحُهُ أَوْ طَعْمُهُ أَوْ لَوْنُهُ بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيه

Artinya :
Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi: "Air itu suci dan mensucikan kecuali jika ia berubah baunya, rasanya atau warnanya dengan suatu najis yang masuk di dalamnya."
( Diambil dari kitab bulughul maram )

وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إنَّ الْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ إلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ  أَخْرَجَهُ ابْنُ مَاجَهْ وَضَعَّفَهُ أَبُو حَاتِمٍ
Artinya :
Dari Abu Umamah al-Bahily Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya kecuali oleh sesuatu yang dapat merubah bau, rasa atau warnanya." Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dianggap lemah oleh Ibnu Hatim. ( Diambil dari kitab bulughul maram )

Kedua           :  Air thahur ( suci ) yang sedikit. Air tersebut dapat ternajisi hanya dengan
 terkenanya sesuatu yang najis, baik salah satu dari sifatnya berubah ataupun
 tidak.

وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ وَفِي لَفْظٍ لَمْ يَنْجُسْ  أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ  وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالْحَاكِمُ وَابْنُ حِبَّانَ
Artinya  :
Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jika banyaknya air telah mencapai dua kullah maka ia tidak mengandung kotoran." Dalam suatu lafadz hadits: "Tidak najis". Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban. ( Diambil dari kitab bulughul maram )


HUKUM AIR SUCI (THAHIR ) DAN AIR NAJIS
Hukum air suci ( thahir ), bahwa air tersebut tidak sah dipakai dalam hal ibadah.  Oleh karena itu berwudhu’ , mandi junub dan bentuk ibadah lainnya tidak sah dengan menggunakan air itu, sebagaimana juga tidak sah dipakai untuk menghilangkan najis dari badan, pakaian atau tempat. Air itu tidak dapat menghilangkan hadats dan tidak pula menghilangkan kotoran ( khubts ).
Sedangkan hokum air najis, bahwa ia tidak boleh dipakai dalam ibadahdan tidak pula dalam hal biasa. Sebagaimana ia tidak sah dipakai untuk berwudhu’ dan mandi, ia juga tidak boleh dipakai memasa, mengadon dan sebagainya. Apabila ia dipakai dalam salah satu dari itu, maka air tersebut akan menajiskannya. Oleh karena itu, menggunakan air najis itu adalah haram sebagaimana haramnya khamar najis yang tidak boleh dipakai untuk sesuatu apapun, kecuali dalam keadaan darurat yang memaksa. Seperti apabila ada seseorang yang tersesat ditengah padang pasir, dan hidupnya itu tergantung kepada air yang najis itu, maka dalam keadaan semacam itu boleh baginya minum air tersebut. Begitu pula apabila ada seseorang yang makan, kemudian makanan itu terhenti di kerongkongannya dan ia keselak, maka baginya boleh menghilangkan hal tersebut dengan air najis atau dengan khamar apabila tidak mendapatkan air suci.
Memang, air mutanajjis  tidak dibolehkan untuk dimanfaatkan, kecuali dalam beberapa hal, seperti :

1.    Dipakai untuk memadamkan api, seperti api yang terdapat didapur tempat membakar roti  dan semacamnya.
2.    Dipakai untuk minuman binatang dan menyiram tanaman.


20.  Bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu dan
      air lorong – lorong yang memercik sedikit yang sulit dihindarkan.

21. Bekas tato, seperti darah yang keluar dari anggota badan dan di atasnya diberi nila ( zat pewarna ) dan yang semacamnya sehingga menjadi hijau dan biru. Yang dimaksud tato adalah tusukan jarum atau lainnya pada kulit sehingga mengeluarkan darah. Maka bekasnya yang berwarna hijau atau biru yang terdapat pada tempat itu dimaafkan, yaitu apabila hal itu dilakukan karena ada hajat dimana selain cara itu tidak ampuh, atau ketika ditato belum mukallaf, atau telah mukallaf akan tetapi tidak mampu menghilangkannya kecuali dengan sesuatu cara yang dapat membahayakan yang membolehkannya bertayammum dengan sebab tersebut.

22.  Diantaranya juga darah, dengan rincian sebagai berikut :

Pertama   :  Darah sedikit yang tidak dapat dilihat dengan ukuran penglihatan yang
     normal,  maka darah tersebutdimaafkan, walaupun darah itu berasal dari jenis
     darah yang najis Mughalladzah, seperti anjing dan babi.

Kedua     :  Darah yang dapat dilihat dengan penglihatan normal.Bila darah itu berasal
                    dari darah anjing dan babi, maka hal itu sama sekali tidak dapat dimaafkan.
                    Dan jika bukan dari darah kedua jenis binatang itu, seperti darah orang lain
                    atau darah dirinya sendiri, maka bila ia darah orang lain berarti sedikitnya itu
     dimaafkan, selama ia tidak bercampur dengan darahnya sendiri atau darah
     lainnya, selain karena adanya suatu darurat.

            Ini berlaku untuk selain darah kutu dan yang semacamnya dari jenis binatang yang tidak mempunyai darah mengalir. Sedangkan darah kutu dan yang semacamnya, maka banyaknya pun dapat dimaafkan dengan 3 syarat  :

a.    Bukan disebabkan karena perbuatannya sendiri atau perbuatan orang lain, sekalipun
     ia belum mukallaf, atas persetujuannya. Jika tidak, maka ia hanya dapat dimaafkan
     sedikitnya saja.

b.   Tidak bercampur dengan darah kutu orang lain yang mana hal itu tidak sulit untuk
     dihindari. Jika tidak maka ia hanya dapat dimaafkan sedikitnya saja.

c.   Darah tersebut mengena pada pakaian yang digunakannya sendiri sekalipun ia
    dipakai hanya sekedar untuk mempercanti diri ( berhias ).

       Sedang apabila itu darahnya sendiri, maka bila darah tersebut keluar dari lubang yang asli, seperti dari hidung, telinga dan mata, maka menurut pendapat yang mu’tamad  (dipercaya) dapat dimaafkan sedikitnya saja. Jika darah itu keluar bukan dari lubang yang ada, seperti darah jerawat, darah bisul, dan darah bekam ( yaitu dengan cara mengiris urat darah atau dengan cara memantik dengan mangkok  ), maka banyaknya dapat dimaafkan dengan syarat  :

1.    Bukan disebabkan perbuatannya sendiri, misalnya dengan memencet bisulnya itu. Jika
     demikian, maka hanya dapat dimaafkan sedikitnya saja, Kecuali darah bekam dengan
     kedua cara tadi. Keduanya itu dapat dimaafkan sekalipun banyak, walaupun keluar
     karena perbuatannya sendiri.

2.    Darah itu tidak sampai melewati batas tempatnya.

3.    Darah itu tidak bercampur dengan lainnya, seperti air, kecuali dalam keadaan darurat. Dan pemaafan hanya berada pada hak orang yang bersangkutan itu sendiri. Sedangkan apabila ada orang yang terkena olehnya atau orang tersebut memegang sesuatu yang berhubungan dengan darah itu, maka najis darah tersebut tidak dimaafkan.
0 Responses

Posting Komentar