Unknown

KETENTUAN BATAS SEPATU YANG WAJIB DI USAP
Adapun ketentuan batas sepatu yang wajib di usap adalah mengusap bagian yang mana saja pada bagian atas sepatu yang dengannya usapan itu dianggap cukup, walaupun hanya dengan meletakkan jemari tangannya yang basah tanpa melewatkan jarinya, dikiaskan dengan mengusap kepala. Maka mengusap pada bagian selain yang disebutkan itu tidak cukup atau tidak sah, misalnya mengusap bagian sepatu yang terdapat dibagian betisnya atau dibagian belakangnya atau pinggirnya atau bawahnya atau bagian tepi sebelahnya. Berbeda halnya dengan mengusap dibagian mata kakinya, maka yang demikian itu sah. Jika dibagian luar sepatu itu terdapat bulu binatang yang menempel sehingga kulit sepatu itu tidak terkena basah, maka yang demikian itu tidak sah. Begitu pula apabila basahnya itu sampai pada kulit sepatunya sedangkan ia hanya bermaksud untuk mengusap bulu tersebut, maka yang demikian itu tidak sah.

MENGGUNAKAN SEPATU DI ATAS SEPATU LAINNYA
Apabila ada seseorang yang menggunakan sepatu diatas sepatu lain, misalnya kedua sepatu itu terbuat dari kulit yang lembut dan halus, atau menggunakan jurmuq, yaitu alat untuk menutup kaki yang terbuat dari kulit seperti halnya yang biasa digunakan dibagian atas sepatu untuk menjaga sepatu tersebut dari terkena air dan tanah, maka yang demikian itu cukup dengan mengusap sepatu yang paling atas dengan beberapa syarat : Seandainya sepatu luar dan kaos tebal dalamnya tidak kuat atau tidak tahan untuk diusap, maka ia wajib membasuh kedua kakinya, dan tidak sah mengusap sepatu tersebut. Dan jika kaos tebal dalamnya yang tidak kuat untuk di usap, maka hukum yang berlaku adalah sepatu yang bagian luar. Sedangkan kaos yang terdapat dibawah sepatu itu tidak dianggap sebagai sepatu yang memenuhi syarat untuk dianggap sebagai sepatu.
Jika kaos tebal yang terdapat dibawah sepatu itu kuat sedangkan sepatu luarnya tidak kuat atau kedua – duanya sama kuat, maka mengusap sepatu luarnya itu sah, bila di yakini bahwa basahnya air itu sampai pada kaos yang terdapat dibawahnya, dan ia maksudkan dengan mengusap sepatu luarnya itu untuk mengusap kaos tebal yang terdapat dibawahnya (didalamnya), begitu pula apabila ia memaksudkan secara umum (antara luar dan dalam). Sedangkan apabila mengusap dengan maksud untuk sepatu luarnya saja atau kaos tebal dalamnya, sedang airnya tidak sampai pada kaos tebal dalamnya maka usapan itu tidak sah.

TATA CARA MENGUSAP SEPATU YANG DISUNNATKAN ( MASNUN )
Cara mengusap sepatu yang disunnatkan adalah hendaknya ia meletakkan ujung jemari
tangan kirinya dengan renggang dibawah tumit kakinya dan meletakkan ujung jemari tangan kanannya dengan renggang diatas jemari kakinya kemudian menjalankan tangan kanannya itu sampai diujung akhir betisnya dan menjalankan tangan kirinya sampai diujung jemari kakinya bagian bawah sehingga usapan itu membentuk garis – garis.

MASA BERLAKUNYA MENGUSAP SEPATU
Bagi orang yang mukim batas masa berlakunya itu adalah sehari semalam. Sedangkan
bagi seorang musafir maka batas masa berlakunya adalah 3 hari 3 malam. Jika ia bepergian kurang dari jarak ukuran qashar atau perjalanan itu karena suatu kemaksiatan, maka masa berlakunya mengusap sepatu itu sama dengan masa berlakunya seorang yang mukim, yaitu mengusap selama sehari semalam saja. Namun hendaknya perjalanan itu mempunyai tujuan untuk mengecualikan seorang yang bingung tidak tahu arah, karena ia tidak menuju ketempat tujuan yang khusus, maka ia tidak boleh mengusap sepatunya kecuali selama sehari semalam, sebagaimana halnya seorang mukim.
            Sedangkan awal batas masanya itu terhitung sejak awal waktu hadats setelah memakai sepatu itu. Jika ia berwudhu’ kemudian memakai sepatu tersebut pada waktu dzuhur, misalnya, dan wudhu’nya terus berlangsung sampai waktu isya’ kemudian ia berhadats, maka batas masa berlakunya itu terhitung mulai waktu berhadats, bukan mulai waktu memakainya.

HAL – HAL YANG DIMAKRUHKAN DALAM MENGUSAP SEPATU
Hal – hal yang dimakruhkan dalam mengusap sepatu :
1.    Lebih dari sekali
2.    Membasuh kedua sepatunya sebagai pengganti dari mengusap bila dengan membasuhnya itu untuk menghilangkan hadats. Sedangkan apabila dengan membasuhnya itu ia berniat membersihkan saja atau menghilangkan najis yang terdapat padanya tanpa berniat menghilangkan hadats, maka yang demikian itu tidaklah dianggap mengusap, dan setelah membasuhnya itu ia diwajibkan untuk mengusapnya.

HAL – HAL YANG MEMBATALKAN MENGUSAP SEPATU
Hal  - hal yang dapat membatalkan mengusap sepatu, Yaitu :
1.    Terjadinya sesuatu yang mewajibkannya mandi, seperti junub, haid dan nifas.
2.    Terlepasnya sepatu dari kaki, walaupun hanya dengan keluarnya sebagian dari kaki kebagian betis sepatu.
3.    Sobeknya sepatu.
0 Responses

Posting Komentar