Unknown


HAL – HAL YANG MEWAJIBKAN MANDI
Sebab – sebab yang mewajibkan mandi ,yaitu :
1.    Bertemunya dua alat kelamin laki - laki dan perempuan atau Bersetubuh
(melakukan seks)
2.    Keluarnya air mani dari seorang laki – laki maupun perempuan.

Keluarnya air mani itu terbagi atas 2 hal :
Pertama          :  Air mani itu keluar ketika dalam keadaan bangun
Kedua             :  Air mani itu keluar ketika dalam keadaan tidur
Adapun air mani yang keluar ketika dalam keadaan bangun selain yang disebabkan karena jimak, ada kalanya keluar denganmerasakan nikmat, dan ada kalanya keluar karena disebabkan suatu penyakit. Air mani yang keluar dengan merasakan suatu kenikmatan adalah karena mempermainkan alat kemaluannya, atau karena bersetubuh (melakukan seks), mengecup, memeluk leher, memandang, atau karena mengingat seorang wanita dan sebagainya..maka dalam hal ini wajib mandi. Baik keluarnya itu bersamaan dengan merasakan  kenikmatan atau mengingat maupun keluarnya setelah selesai merasakan kenikmatan itu. Begitu pula sama hukumnya apabila suaminya bercanda gurau dengan istrinya atau ia mengecupnya dan sebagainya sedang sang suami itu tidak merasakan suatu kenikmatan, akan tetapi setelah itu ia mengeluarkan mani, maka ia wajib mandi.
Keluarnya air mani dari salurannya yang biasa itu mewajibkan mandi dengan satu syarat, yaitu bahwa air tersebut betul – betul berwujud mani setelah keluarnya. Baik air mani itu keluar dengan rasa nikmat ataupun tidak. Baik rasa nikmatnya itu dengan sebab yang biasa ataupun tidak biasa. Misalnya ada seseorang yang memukul tulang sulbinya kemudian ia mengeluarkan air mani; ataupun ia menderita suatu penyakit yang menyebabkan keluarnya air mani tersebut. Oleh sebab, itu apabila ada seorang suami yang menjimak istrinya dan ternyata suaminya itu tidak keluar air mani, kemudian suami itu mandi dan setelah mandi ia mengeluarkan air mani tanpa merasakan suatu kenikmatan, maka ia wajib mengulangi mandinya, karena yang menjadi sandaran dalam hal itu adalah keluarnya air mani tersebut.
Akan tetapi bagi wanita, yaitu apabila wanita itu mandi kemudian air maninya keluar setelah mandi, maka jika sebelum mandi keluar air mani, berarti ia wajib mengulangi mandinya karena air maninya itu bercampur dengan air mani suaminya. Sedangkan apabila sebelum mandi tidak keluar air mani, maka ia tidak wajib mengulangi mandinya karena air mani yang dilihatnya itu tidak lain adalah air mani suaminya yang keluar dari farjinya setelah ia mandi, maka dalam hal ini tidak ada kewajiban apa – apa atas wanita tersebut.
3.    Keluarnya air mani ketika dalam bermimpi (ihtilam)
Barangsiapa yang bermimpi kemudian orang tersebut bangun dari tidurnya dan mendapatkan basah pada pakaiannya atau pada badannya maka ia wajib mandi. Kecuali apabila ternyata basahnya itu bukan air mani. Namun apabila orang tersebut setelah bangun tidur ragu – ragu apakah basahnya itu air mani ataukah madzi, maka orang tersebut tidaklah diharuskan mandi. Akan tetapi ia boleh menganggap basahnya itu sebagai air manisehingga orang itu harus mandi; atau menganggap basahnya itu sebagai air madzi sehingga ia harus membasuhnya dan berwudhu’.
Sedangkan apabila ijtihadnya (keyakinannya) itu berubah, maka yang berlaku adalah ijtihadnya yang kedua dan tidak harus mengulangi kembali perbuatannya dengan ijtihadnya yang pertama seperti mengulangi sholatnya dan sebagainya.

4.    Berhentinya haid ( bagi perempuan)  dan Nifas (keluarnya darah setelah melahirkan)
Barangsiapa melihat bahwa pada dirinya terdapat darah haid atau nifas, berarrti wanita itu
 wajib mandi setelah darah itu habis.

5.    Melahirkan (wiladah) baik keadaan normal maupun keguguran
6.    Meninggalnya seorang muslim, Kecuali apabila ia meninggal dalam keadaan syahid.
0 Responses

Posting Komentar