Unknown

LARANGAN BAGI ORANG YANG KEADAAN JUNUB
1.    Melaksanakan Sholat
2.    Membaca Alqur’an
3.    Menyentuh Mushaf (Al – qur’an kecil)
4.    Membawa Mushaf
5.    Tawaf
6.    I’tikaf (diam di mesjid)
Sedangkan melewati mesjid, maka itu boleh dilakukan oleh seorang yang junub,  atau wanita yang sedang haid atau nifas tanpa berhenti diam didalamnya dan tidak pula  mondar mandir didalamnya, dengan syarat mesjid tersebut terjaga dari kotoran yang dapat mengotorinya. Jika orang tersebut masuk dari satu pintu dan keluar dari pintu lainnya maka hal itu boleh. Sedangkan apabila ia masuk dan keluar dari satu pintu maka hal itu diharamkan, karena dengan demikian berarti ia telah mondar mandir di dalamnya, sedangkan hal tersebut dilarang. Kecuali apabila ia bermaksud untuk keluar dari pintu lain (bukan pintu yang ia masuki) akan tetapi ternyata ia keluar dari pintu tersebut tanpa sengaja, maka hal itu tidaklah haram.
0 Responses

Posting Komentar