Unknown

SYARAT – SYARAT MENGUSAP SEPATU
Semua yang termasuk dalam kategori sepatu (khuff) adalah sah di usap sebagai pengganti daripada mencuci kaki hingga mata kaki, dengan bebrapa syarat :
1.    Sepatu tersebut hendaknya menutupi kaki hingga kedua mata kakinya.
2.    Tutup sepatu itu hendaknya tidak kurang dari kedua mata kakinya walaupun sedikit. Jika sepatu itu sobek sehingga sebagian dari kakinya kelihatan, maka yang demikian itu tidak sah dipakai untuk keperluan mengusap sepatu. Dengan demikian berarti ia diwajibkan membasuh seluruh kakinya beserta kedua mata kakinya, dimana apabila dalam membasuhnya itu masih tertinggal sebagian kecil dari kaki itu maka batallah wudhu’nya.
3.    Hendaknya sepatu itu memungkinkan untuk dipakai berjalan terus menerus dan memungkinkan untuk digunakan dalam menempuh jarak tertentu. Sedangkan apabila sepatu itu kebesaran sehingga seluruh bagian luar kakinya kelihatan atau sebagian besar dari kakinya itu kelihatan, maka yang demikian itu tidaklah menyebabkan tidak sahnya, selama sepatu itu memungkinkan untuk dipakai berjalan terus menerus.
4.    Hendaknya sepatu itu menjadi hak milik orang tersebut sesuai dengan sifat syara’. Dan apabila sepatu itu merupakan hasil gashab atau hasil curian, maka mengusap sepatu itu tetap sah walaupun memakainya haram, karena haramnya pemakaian dan pemilikan sepatu itu tidaklah dapat menafikan sahnya mengusap sepatu tersebut. Akan tetapi orang yang melakukannya itu berdosa.
5.    Hendaknya sepatu itu suci. Apabila sepatu itu terkena najis yang dapat dima’fu (najis yang dapat dimaafkan), maka yang demikian itu tidaklah membatalkan. Sedangkan apabila sepatu itu terkena najis yang tidak dapat dima’fi, maka mengusapnya tidak sah sebelum disucikan.
6.    Bersucinya itu hendaklah dengan menggunakan air. Oleh karena itu tidak sah memakainya setelah tayammum, kecuali disebabkan karena suatu penyakit.
7.    Pada tempat yang wajib di usap itu hendaknya tidak ada suatu penghalang apapun sehingga dapat menghalangi sampainya air pada sepatu tersebut, seperti cat, lilin adonan dan sebagainya dari jenis sesuatu yang apabila diletakkan dikaki dapat menjadi penghalang sampainya air kepadanya.
8.    Hendaknya orang yang memakai sepatu itu dapat berjalan menempuh jarak tertentu dengan sepatu tersebut. Sehingga apabila sepatu itu terlepas dari kaki ketika ia berjalan ataupun pemakai sepatu itu tidak dapat meneruskan perjalanannya sebelum mencapai jarak yang harus ditempuhnya, maka yang demikian itu tidak sah. Seorang yang menggunakan sepatu itu ada kalanya sebagai musafir dan ada kalanya juga sebagai mukim.
Apabila ia seorang musafir, maka orang tersebut tidak sah mengusap sepatunya kecuali apabila sepatu itu kuat dan kokoh yang memungkinkan bagi  pemakainya untuk berjalan dengan menggunakan sepatu tersebut tanpa harus  menggunakan alas lain selama tiga hari tiga malam. Artinya, bahwa orang itu dapat mondar mandir dengan menggunakan sepatu itu untuk memenuhi keperluannya;  disaat ia beristirahat atau ditengah perjalanan dalam batas waktu tersebut. Dan bukan berarti bahwa ia harus berjalan terus dengan menggunakannya sepanjang jarak itu.
Apabila ia seorang yang mukim, maka ia tidaklah sah mengusap sepatunya kecuali apabila sepatunya itu dapat bertahan dipakai oleh seorang musafir untuk memenuhi kebutuhannya selama sehari semalam dengan memakai sepatu itu. Maka yang menjadi patokan dalam mengukur kuat tidaknya sepatu tersebut untuk dibawa jalan adalah keadaan seseorang yang sedang musafir, walaupun yang mengusap itu adalah seorang yang mukim.
9.    Hendaknya orang tersebut tidak menggunakan sepatu itu diatas balutan. Jika pada kakinya terdapat balutan, dan disaat berwudhu’ ia mengusap balutan tersebut, kemudian ia menggunakan sepatu diatas balutan itu, maka mengusap sepatu tersebut tidak sah.
10.  Hendaknya sesuatu yang terdapat didalam sepatu tersebut, seperti kaki, kaos kaki dan sebagainya itu dalam keadaan suci.
11.  Hendaknya sepatu itu dapat mencegah sampainya air pada kaki apabila air itu dituangkan diatasnya. Akan tetapi apabila ada air yang menyerap dari lubang jahitan, maka itu dima’fu.
0 Responses

Posting Komentar