Unknown

WUDHU’

PENGERTIAN
Pengertian wudhu’ menurut bahasa artinya bersih atau suci. Adapun Pengertian wudhu’
menurut Istilah syara’ adalah menggunakan air pada anggota khusus, yaitu wajah, tangan dan sebagainya untuk menghilangkan hadats kecil.
           
HUKUM WUDHU’

Firman Alloh Swt

Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”. ( Al – Qur’an Surat Al - Maidah Ayat 6 )

LARANGAN BAGI YANG TIDAK MEMPUNYAI WUDHU’
1.     Melaksanakan sholat baik sholat fardhu maupun sholat sunnat
2.    Sujud tilawah
3.    Thawaf di Baitullah
4.    Menyentuh dan memegang Al – Qur’an
5.    Menyentuh dan memegang Mushaf
6.    Membaca Al – qur’an Walaupun Satu ayat
Kecuali dengan beberapa syarat  :
a.    Membawa demi untuk menjaganya.
b.    Ia tertulis diatas uang dirham atau pound.
c.    Sebagian ayat Al – qur’an itu tertulis dalam buku – buku keilmuan sebagai kutipan. Sedangkan untuk buku tafsir Al – qur’an, maka ia boleh disentuh tanpa wudhu’ dengan syarat tafsirnya itu lebih banyak daripada ayat Al – qur’annya, dan jika ayat Al – qur’annya itu lebih banyak daripada tafsirnya maka ia tidak boleh disentuhnya tanpa berwudhu’.
d.    Ayat Al – qur’an itu tertulis diatas sepotong kain, seperti halnya kain yang disulam dengan ayat Al – qur’an untuk dijadikan kiswah Ka’bah dan semacamnya.
e.  Menyentuh untuk mempelajarinya. Maka seorang wali menyuruh anaknya menyentuh dan membawanya untuk belajar, walaupun ia telah hafal diluar kepala. Apabila tertinggal satu syarat diantara syarat – syarat tersebut maka haram menyentuhnya, sungguhpun hanya satu ayat walau dengan menggunakan ha’il (lapis) yang terpisah dari mushhaf tersebut. Seperti kulit mushhaf dan lainnya. Bila mushhaf itu disimpan dikotak kecil, seperti halnya kotak yang sengaja dibikin untuk lembaran – lembaran Al – qur’an yang tertumpuk; atau meletakannya diatas kursi kecil, seperti lekar yang sengaja dibikin untuk meletakkan mushhaf diatasnya disaat baca Al – qur’an, maka menyentuh kotak atau lekar tersebut tidak boleh selama mushhaf itu terdapat diatasnya. Akan tetapi apabila mushhaf itu diletakkan atau disimpan didalam kotak yang besar atau dalam kantong yang besar, maka tidaklah haram menyentuh kotak atau kantong itu kecuali pada bagian yang sejajar dengan mushhaf tersebut. Dan apabila kulit mushhaf itu lepas dari mushhaf, dan pada kulit itu tidak tersisa sesuatu apapun dari mushhaf tersebut, maka itupun haram untuk disentuh, kecuali apabila kulit itu dipergunakan untuk kulit buku lainnya selain Al – qur’an. Selama kulit itu disandarkan pada mushhaf yang lepas kulitnya itu, maka ia tidak boleh menyentuhnya. Sebagaimana ia tidak boleh menyentuh mushhafnya, ia juga tidak boleh menyentuh sesuatu yang padanya tertulis ayat Al – qur’an, seperti papan..maka bagi orang yang berhadats tidak boleh menyentuh satu dari bagian apapun darinya, sekalipun tulisan itu telah dihapus dari papan tersebut. Seorang mukallaf boleh menulis Al – qur’an pada papan dan sebagainya dalam keadaan hadats dengan syarat ia tidak menyentuhnya.

           Demikianlah, dan apabila mushhaf tersebut disimpan dalam benda – benda peralatan rumah, seperti dalam kotak pakaian dan sebagainya, maka membawa benda peralatan tersebut tanpa wudhu’ tidak boleh, kecuali bila ia hanya bermaksud membawa peralatan itu saja. Sedangkan apabila ia bermaksud (berniat) membawa mushhaf beserta benda peralatan itu, atau berniat membawa mushhafnya saja, maka hal itu adalah haram dilakukan tanpa wudhu’.

SYARAT – SYARAT WUDHU’
Syarat – syarat wudhu’ dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :
Pertama          :  Syarat Wajib Wudhu’
Kedua             :  Syarat Sahnya wudhu’
         Ketiga             :  Syarat Wajibnya dan Sahnya sekaligus.

1.1  Syarat Wajibnya Wudhu’
Yang dimaksud dengan syarat wajibnya wudhu’ adalah syarat yang mewajibkan orang mukallaf untuk berwudhu’, dimana apabila semua syarat – syarat itu atau sebagian daripadanya hilang, ia tidak wajib melakukan wudhu’.

Adapun syarat wajibnya wudhu’, antara lain  :
1)    Baligh. Orang yang belum baligh tidak wajib berwudhu’, baik ia laki – laki maupun perempuan.
2)    Masuknya masuk sholat.
3)    Bukan orang yang mempunyai wudhu’. Apabila ada seseorang berwudhu’ untuk sholat dzuhur, misalnya,sedangkan wudhu’nya itu belum batal sepanjang siang, maka ia tidak wajib berwudhu’ dengan masuknya sholat.
4)  Mampu melaksanakan wudhu’. Maka wudhu’ tidaklah wajib bagi orang yang tidak tahan memakai air karena sakit dan sebagainya.
1.2  Syarat Sahnya Wudhu’
Yang dimaksud dengan syarat sahnya wudhu’ adalah syarat dimana wudhu’ itu tidak Sah tanpa syarat tersebut.

Adapun syarat sahnya wudhu’ saja antara lain, adalah :
1)    Air yang digunakan itu adalah air suci dan mensucikan.
2)    Orang yang berwudhu’ itu adalah mumayyiz, maka tidaklah sah wudhu’nya seorang bayi yang belum mumayyiz.
3)    Tidak terdapat penghalang yang dapat menghalangi sampainya air ke anggota wudhu’ yang hendak dibasuh. Apabila pada tangan atau wajah atau kaki terdapat sesuatu yang menghalangi sampainya air kepada kulit luar, maka wudhu’ tersebut tidak sah. Misalnya diatas wajah atau kening atau tangan terdapat sepotong lemak yang keras atau sepotong lilin atau cat maka wudhu’ tersebut tidak sah.
4)    Tidak terdapat sesuatu yang dapat dapat menafikan wudhu’ dari seseorang yang berwudhu’. Misalnya, darinya keluar sesuatu yang membatalkan wudhu’ ditengah berwudhu’. Walaupun ia telah membasuh mukanya dan tangannya, misalnya kemudian ia berhadats, maka ia wajib memulai wudhu’nya itu dari awal.
5)    Orang yang berwudhu’ itu mengetahui cara berwudhu’, artinya ia harus tahu bahwa wudhu’ itu adalah membasuh muka, membasuh kedua lengan hingga dua siku dan seterusnya. Apabila ia membasuh mukanya dan membasuh kedua tangannya Sedangkan ia tidak tahu bahwa itu adalah wudhu’ maka wudhu’nya tidaklah sah.
6)    Dapat membedakan antara yang fardhu dan yang sunnat. Kecuali apabila yang berwudhu’ itu orang awam, maka syarat yang harus ia miliki adalah jangan beri’tikad bahwa yang fardhu itu adalah sunnat. Namun bila ia beri’tikad bahwa semuanya fardhu maka wudhu’nya sah.

1.3  Syarat wajib dan Syarat Sahnya Wudhu’ sekaligus.
Adapun syarat wajib dan Syarat Sahnya Wudhu’ sekaligus, antara lain :
1)    ‘Akil. Maka wudhu’ itu tidaklah wajib atas orang gila dan tidak pula atas orang pingsan. Jika salah seorang diantara mereka berwudhu’ maka wudhu’nya tidaklah sah.
2)    Sucinya seorang perempuan dari haid dan nifas. Maka wudhu’ tidaklah wajib atas orang yang haid dan tidak pula atas perempuan yang nifas. Wudhu’ tersebut tidaklah sah atas keduanya.
3)    Islam. Ia adalah syarat wajibnya wudhu’. Artinya bahwa selain orang islam tidaklah dituntut untuk berwudhu’, yaitu orang kafir.
4)    Sampainya da’wah (seruan) Nabi Muhammad SAW.
0 Responses

Posting Komentar