PEMBAHASAN TAYAMMUM
PENGERTIAN
Tayammum menurut bahasa
adalah bermaksud sengaja. Sedangkan pengertian tayammum menurut istilah syara’
adalah mengusap muka dan kedua tangan dengan menggunakan debu yang mensucikan.
SYARAT
– SYARAT TAYAMMUM
Syarat – syarat tayammum, yaitu :
1.
Wajib menggunakan debu yang suci.
2.
Debunya
Tidak musta’mal atau yang sudah dipakai.
3.
Suci dari najis.
4.
Sudah masuk waktu shalat.
5.
Sekali tayammum hanya diperbolehkan untuk satu shalat
fardhu saja adapun shalat sunnah boleh berkali-kali.
6.
Debunya
tidak boleh bercampur dengan yang lain, seperti tepung dan sebagainya.
7.
Tidak
ada penghalang antara debu dan dan anggota yang di usap.
8.
Islam
SEBAB – SEBAB TAYAMMUM
Sebab
– sebab tayammum, Yaitu :
1. Tidak
adanya air
2. Sakit
atau tidak mampu menggunakan air
Di antara
sebabnya bertayammum adalah karena rasa takut akan dinginnya air yang sangat
dengan adanya suatu keyakinan yang kuat bahwa dengan menggunakannya itu akan
dapat menimbulkan bahaya, dengan syarat ia tidak bisa memanaskan air itu.
3.
Adanya kebutuhan orang tersebut
terhadap air, baik kebutuhan untuk masa sekarang maupun
masa yang akan datang.
Bila ia merasa khawatir secara dugaan dan bukan ragu –
ragu bahwa dirinya atau orang lain atau binatang yang tidak boleh dibunuh
seperti kambing misalnya yang mengalami rasa haus yang mengakibatkan kematian,
maka dengan demikian hendaknya ia bertayammum dan memelihara air yang ada
padanya. Begitu pula apabila ia membutuhkan air itu untuk mengadon, memasak dan
lain sebagainya.
RUKUN / FARDHU TAYAMMUM
Rukun
/ atau Fardhu tayammum, adalah :
1.
Memindahkan tanah debu itu ke muka sekali saja, dan kedua
tangannya sekali.
2.
Berniat “sahjaku mengharuskan bershalat fardhu dengan
ini tayammum” maka adalah niat ini wajib berbarengan pada meletakkan kedua
telapak tangannya di atas debu itu dan jangan lenyap niat ini hingga menyapu
muka dengan debu itu.
3.
Menyapu muka sekali.
4.
Menyapu kedua tangan hingga sikunya sekali pula. Tidak
sunnah dua atau tiga
kali.
5.
Tertib, yaitu antara menyapu muka dan menyapu kedua
tangannya.
SUNNAT TAYAMMUM
Sunnat
dalam tayammum, yaitu :
1. Pertama kali hendaknya membaca بِسْـمِ اللهِ الرَّحْمَـنِ الرَّحِيْمِ
2. Bersiwak
3. Menggoyang – goyangkan kedua tangannya
atau meniup kedua tangan itu bila debunya banyak.
4. Mendahulukan yang kanan daripada yang
kiri.
5. Hendaknya mengahadp kiblat
6. Didalam mengusap wajah hendaknya
dimulai dari bagian atas.
7. Didalam mengusap kedua tangannya hendaknya
dimulai dari jemarinya.
8. Muwalat ( segera ) antara mengusap
wajah dan kedua tangan.
9. Merenggangkan jemari tangannya pada
setiap awal kali menepakan.
10. Melepas cincinnya pada saat menepakkan
tangan pertama, dan apabila menepakkan tangannya yang kedua maka ia wajib
dilepas
11. Hendaknya jangan mengangkat tangannya
dari anggota tayammum (disaat mengusap) sehingga usapannya itu sempurna.
12. Membaca do’a sesudah tayammum
HAL – HAL YANG MAKRUH
DALAM TAYAMMUM
Hal – hal yang makruh dalam tayammum,
yaitu :
1. Membanyakkan debu.
2. Mengusap setiap anggota tayammum
berulang – ulang.
3. Menggoyang – goyangkan kedua tangannya
setelah tayammumnya sempurna.
HAL – HAL YANG
MEMBATALKAN TAYAMMUM
Hal
– hal yang membatalkan tayammum, yaitu :
1. Semua yang membatalkan wudhu’
2. Hilangnya udzur yang membolehkannya
untuk bertayammum.
Misalnya ia mendapatkan air setelah ia
tidak memperolehnya atau ia mampu menggunakannya padahal sebelumnya ia tidak
mampu.
3.
Terjadinya
Riddah ( Keluar dari agama islam )
SEORANG YANG TIDAK MAMPU BERWUDHU’ DAN
BERTAYAMMUM
Seseorang
yang tidak mampu melakukan wudhu’ dan tayammum disebabkan karena suatu penyakit
keras, wajib melaksanakan sholat pada waktunya tanpa wudhu’ dan tayammum. Apabila
seorang yang sakit yang tidak mampu berdiri dalam sholatnya, hendaknya ia
melaksanakan sholat dalam keadaan duduk. Bila ia tidak mampu maka hendaknya
melaksanakan sholat dengan menggunakan isyarat.
Tujuan
hal ini adalah untuk menyatakan rasa khusyu’ dan sikap tunduk terhadap alloh
swt dalam semua keadaan.