RUKUN
– RUKUN MANDI
1.
Niat
Niat wajib dilakukan ketika awal membasuh anggota badan.
Lafadz Niat Mandi junub
2.
Meratakan
air keseluruh bagian luar badan.
Maka hal itu mencakup rambut (bulu) yang berada di atas
badan. Rambut itu wajib dibasuh
luar
dan dalam, baik rambutnya tipis ataupun tebal. Namun yang wajib itu adalah
hendaknya air tersebut dapat masuk ke celah – celah
rambut. Dan air itu tidak wajib sampai dikulitnya bila rambut itu tebal yang
tidak dapat ditembus dengan air hingga di kulit. Dan wajib melepaskan rambut
yang dianyam apabila anyaman itu dapat mencegah sampainya air kebagian dalam
rambut. Apabila rambut itu sangat tebal secara alami tanpa dianyam, maka hal
itu dapat di maafkan bila air tersebut tidak sampai kebagian dalamnya. Akan
tetapi ia wajib menyampaikan air tersebut ke setiap tempat yang memungkinkan
untuk dimasuki air tanpa ada suatu kesulitan, sehingga apabila masih tersisa
sebagian kecil dari badannya yang tidak terkena air maka batallah mandinya. Dan
ia wajib meratakan air itu keseluruh rongga badan, seperti lubang pusar, tempat
bekas luka yang dalam dan sebagainya.Dan ia tidaklah dibebani untuk memasukkan
air kedalam lubang yang dalam itu dengan menggunakan pipa, akan tetapi yang
diminta dari orang tersebut adalah hendaknya berusaha memasukkan air ke dalam
lubang tersebut sebisa mungkin tanpa ada suatu beban yang memberatkan dan tidak
pula menyulitkan.
Dan ia wajib menghilangkan segala
sesuatu yang dapat menghalangi sampainya air tersebut pada bagian bawahnya
seperti tepung adonan, cat, lilin dan lain sebagainya. Sebagaimana ia juga
wajib melepas cincinnya yang sempit dimana air tidak sampai kebawahnya kecuali
dengan melepasnya. Dan seorang wanita wajib menggerak – gerakkan antingnya yang
sempit. Jika ditelinganya itu terdapat lubang yang tidak terdapat anting maka
tidaklah wajib menyampaikan air kedalamnya, karena yang wajib adalah membasuh
sesuatu yang terlihat pada bagian luar badan, sedangkan lubang itu adalah
termasuk bagian dalam, bukan bagian luar.
Dan diwajibkan pula
membasuh bagian luar kedua lubang telinga. Sedangkan
bagian dalamnya tidak wajib dibasuh. Begitu pula wajib menyampaikan air
kebagian yang terdapat dibawah kulit kulup (kulit ujung kemaluan laki – laki
yang belum disunat). Apabila membasuh bagian dibawahnya itu tidak mungkin
kecuali dengan menghilangkan kulit kulup, maka menghilangkan atau memotong
kulit kulup itu adalah wajib. Jika tidak dapat dihilangkan, maka hukumnya
adalah sebagaimana hukum orang yang tidak mendapatkan air dan debu untuk
tayammum, dan orang tersebut dinamakan dengan orang yang tidak mendapatkan dua
hal yang mensucikan. Dengan demikian berkhitan adalah wajib dan berkhitan itu
merupakan sebagian dari tuntutan kesehatan pada zaman kita.
maaf gan numpang share artikel pilihan fardhu mandi-bintang ulama