Unknown

RUKUN – RUKUN MANDI
1.    Niat
Niat wajib dilakukan ketika awal membasuh anggota badan.

Lafadz Niat Mandi junub





2.    Meratakan air keseluruh bagian luar badan.
Maka hal itu mencakup rambut (bulu) yang berada di atas badan. Rambut itu wajib dibasuh
luar dan dalam, baik rambutnya tipis ataupun tebal. Namun yang wajib itu adalah hendaknya        air tersebut dapat masuk ke celah – celah rambut. Dan air itu tidak wajib sampai dikulitnya bila rambut itu tebal yang tidak dapat ditembus dengan air hingga di kulit. Dan wajib melepaskan rambut yang dianyam apabila anyaman itu dapat mencegah sampainya air kebagian dalam rambut. Apabila rambut itu sangat tebal secara alami tanpa dianyam, maka hal itu dapat di maafkan bila air tersebut tidak sampai kebagian dalamnya. Akan tetapi ia wajib menyampaikan air tersebut ke setiap tempat yang memungkinkan untuk dimasuki air tanpa ada suatu kesulitan, sehingga apabila masih tersisa sebagian kecil dari badannya yang tidak terkena air maka batallah mandinya. Dan ia wajib meratakan air itu keseluruh rongga badan, seperti lubang pusar, tempat bekas luka yang dalam dan sebagainya.Dan ia tidaklah dibebani untuk memasukkan air kedalam lubang yang dalam itu dengan menggunakan pipa, akan tetapi yang diminta dari orang tersebut adalah hendaknya berusaha memasukkan air ke dalam lubang tersebut sebisa mungkin tanpa ada suatu beban yang memberatkan dan tidak pula menyulitkan.
           Dan ia wajib menghilangkan segala sesuatu yang dapat menghalangi sampainya air tersebut pada bagian bawahnya seperti tepung adonan, cat, lilin dan lain sebagainya. Sebagaimana ia juga wajib melepas cincinnya yang sempit dimana air tidak sampai kebawahnya kecuali dengan melepasnya. Dan seorang wanita wajib menggerak – gerakkan antingnya yang sempit. Jika ditelinganya itu terdapat lubang yang tidak terdapat anting maka tidaklah wajib menyampaikan air kedalamnya, karena yang wajib adalah membasuh sesuatu yang terlihat pada bagian luar badan, sedangkan lubang itu adalah termasuk bagian dalam, bukan bagian luar.
            Dan diwajibkan pula membasuh bagian luar kedua lubang telinga. Sedangkan bagian dalamnya tidak wajib dibasuh. Begitu pula wajib menyampaikan air kebagian yang terdapat dibawah kulit kulup (kulit ujung kemaluan laki – laki yang belum disunat). Apabila membasuh bagian dibawahnya itu tidak mungkin kecuali dengan menghilangkan kulit kulup, maka menghilangkan atau memotong kulit kulup itu adalah wajib. Jika tidak dapat dihilangkan, maka hukumnya adalah sebagaimana hukum orang yang tidak mendapatkan air dan debu untuk tayammum, dan orang tersebut dinamakan dengan orang yang tidak mendapatkan dua hal yang mensucikan. Dengan demikian berkhitan adalah wajib dan berkhitan itu merupakan sebagian dari tuntutan kesehatan pada zaman kita.