LARANGAN
BAGI ORANG YANG KEADAAN JUNUB
1. Melaksanakan
Sholat
2. Membaca
Alqur’an
3. Menyentuh
Mushaf (Al – qur’an kecil)
4. Membawa
Mushaf
5. Tawaf
6. I’tikaf
(diam di mesjid)
Sedangkan melewati mesjid, maka itu boleh
dilakukan oleh seorang yang junub, atau
wanita yang sedang haid atau nifas tanpa berhenti diam didalamnya dan tidak
pula mondar mandir didalamnya, dengan
syarat mesjid tersebut terjaga dari kotoran yang dapat mengotorinya. Jika orang
tersebut masuk dari satu pintu dan keluar dari pintu lainnya maka hal itu
boleh. Sedangkan apabila ia masuk dan keluar dari satu pintu maka hal itu diharamkan,
karena dengan demikian berarti ia telah mondar mandir di dalamnya, sedangkan
hal tersebut dilarang. Kecuali apabila ia bermaksud untuk keluar dari pintu
lain (bukan pintu yang ia masuki) akan tetapi ternyata ia keluar dari pintu
tersebut tanpa sengaja, maka hal itu tidaklah haram.
Posting Komentar