Unknown

SUNNAT WUDHU’
-          Pengertian sunnat dan yang searti dengannya, seperti Mandub dan Mustahabb )
Sunnat, Mandub, Mustahabb dan tathawwu’ adalah kata sinonim yang mempunyai satu arti, yaitu sesuatu yang dituntut untuk dilakukan oleh seorang mukallaf dengan tuntutan yang bukan harus (bukan wajib). Apabila ia melakukannya, maka ia diganjar atas perbuatannya itu dan apabila meninggalkannya, maka ia tidak disiksa.

Sunnat dibagi menjadi 2 Bagian :
Pertama   : Sunnat ‘Ain
   yaitu sunnat yang dituntut untuk dilakukan secara khusus oleh seorang
        mukallaf dengan suatu tuntutan yang tidak harus; dan tidak hanya dikhususkan
        untuk satu orang mukallaf tanpa lainnya, seperti sunnat – sunnat dalam rukun
        sholat.

Kedua     :  Sunnat kifayah
           Yaitu Sunnat yang diperintahkan kepada segenap orang mukallaf sehingga
     apabila ada salah seorang dari mereka yang melakukannya, maka jatuhlah
     perintah (sunnat) itu dari lainnya, seperti apabila ada sekelompok orang sedang
     makan, lalu ada seorang diantara mereka membaca bismillah, maka gugurlah
     sunnat bismillah itu dari lainnya. Akan tetapi pahalanya hanya khusus bagi orang
     tersebut tanpa yang lain.

SUNNAT – SUNNAT WUDHU’
Sunnat – sunnat dalam wudhu’, yaitu :
1.    Tasmiyah
Yaitu membaca Basmalah.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اِسْمَ اَللَّهِ عَلَيْهِ )  أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهْ بِإِسْنَادٍ ضَعِيف ٍ

Artinya  :
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidaklah sah wudlu seseorang yang tidak menyebut nama Allah." Diriwayatkan oleh Ahmad Abu Dawud dan Ibnu Majah dengan sanad yang lemah.
( Diambil dari kitab bulughul maram )

2.    Membasuh Kedua telapak tangan sampai pergelangan Tangan.
Membasuh kedua telapak tangan itu dimulai pada waktu membaca basmalah dan berniat melakukan sunnat wudhu’. Sunnat membasuh kedua telapak tangan itu dapat dihasilkan dengan membasuhnya tiga kali dan dilakukan diluar tempat air, yaitu jika air itu terdapat di dalam sebuah tempat yang memungkinkan untuk di tuang ke atas tangannya, seperti kendi dan yang semacamnya. Jika tempat tersebut terbuka dan didalamnya terdapat air sedikit, maka boleh baginya membasuh kedua tangannya itu didalam air, bila ia yakin bahwa kedua tangannya itu suci. Sedangkan apabila ia ragu akan kesuciannya, maka makruh baginya meletakkan tangan tersebut dan mencuci didalamnya. Apabila ia yakin bahwa kedua tangannya itu najis, maka haram baginya meletakkan tangan itu di dalam air, tetapi wajib baginya membasuh kedua tangan itu sebanyak tiga kali sebelum memasukkannya kedalam tempat tersebut. Membasuh tangan dalam hal ini adalah untuk mensucikannya dari najis, oleh karena itu bukan berarti ia melaksanakan sunnat wudhu’. Setelah itu ia harus membasuh tangan tersebut tiga kali supaya dapat memperoleh sunnat membasuh tangan.

3.    Berkumur – kumur.
Yaitu memasukan air kedalam mulutnya sebelum membasuh kedua lubang hidungnya. Dalam hal ini tidak disyaratkan memutar atau menggerak – gerakkan air didalam mulut dan tidak pula disyaratkan agar membuangnya dari mulut. Akan tetapi sunnat itu berarti telah terpenuhi dengan memasukkan air tersebut kedalam mulutnya. Dan jika seandainya ia menelan air itu berarti ia telah melaksanakan sunnat wudhu’. Akan tetapi yang paling sempurna adalah dengan menggerak – gerakkan mulutnya setelah air tadi dimasukkan ke dalam mulut itu, kemudian membuangnya.

وَعَنْ لَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْبِغْ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ

Artinya :
Laqith Ibnu Shabirah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sempurnakanlah dalam berwudlu usaplah sela-sela jari dan isaplah air ke dalam hidung dalam-dalam kecuali jika engkau sedang berpuasa." Riwayat Imam Empat dan hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah. ( Diambil dari kitab bulughul maram )

وَلِأَبِي دَاوُد فِي رِوَايَةٍ إذَا تَوَضَّأْت فَمَضْمِضْ
Artinya :
Menurut riwayat Abu Dawud: "Jika engkau berwudlu berkumurlah."
( Diambil dari kitab bulughul maram )

4.    Ber - istinsyaq Setelah berkumur ( Membasuh lubang hidung )
Sunnat Istinsyaq itu dapat diperoleh cukup dengan memasukkan air kedalam hidung. Baik
air itu ditarik / dihirup dengan nafasnya hingga sampai kebagian atas hidungnya kemudian setelah itu membuangnya, ataupun tidak. Akan tetapi yang paling sempurna adalah menghirupnya dengan nafas kemudian setelah itu membuangnya. Yang paling afdhal dalam berkumur dan ber – istinsyaq adalah hendaknya ia meletakkan air ditangannya kemudian menggunakannya sebagian untuk berkumur dan sebagian untuk ber – istinsyaq. Hal itu dilakukan sebanyak tiga kali, maka dengan demikian ia berkumur dan ber – istinsyaq dengan tiga kali cidukan air dan setiap kali cidukan hendaklah ia membagi air tersebut untuk berkumur dan ber – istinsyaq.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثًا فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيْشُومِهِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya :
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu bangun dari tidur maka hendaklah ia menghisap air ke dalam hidungnya tiga kali dan menghembuskannya keluar karena setan tidur di dalam rongga hidung itu." Muttafaq Alaihi. ( Diambil dari kitab bulughul maram )

عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْدٍ رضي الله عنه -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ- ( ثُمَّ أَدْخَلَ صلى الله عليه وسلم يَدَهُ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلَاثًا )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ.

Artinya :
Dari Abdullah Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu tentang cara berwudlu: Kemudian beliau memasukkan tangannya lalu berkumur dan menghisap air melalui hidung satu tangan. Beliau melakukannya tiga kali. Muttafaq Alaihi.  ( Diambil dari kitab bulughul maram )

5.    Menghadap kiblat
Yaitu apabila berwudhu’ ditempat yang memungkinkan baginya untuk menghadap kiblat.

6.    Istiyak ( Menggosok Gigi )
Yaitu membersihkan gigi dengan menggunakan apa saja yang tidak membahayakan, baik
itu dengan pohon sugi yang telah kita kenal atau dengan menggunakan sikat gigi dan lain semacamnya.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ أَخْرَجَهُ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَالنَّسَائِيُّ. وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَذَكَرَهُ الْبُخَارِيُّ تَعْلِيقًا

Artinya :
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda: "Seandainya tidak memberatkan atas umatku niscaya aku perintahkan mereka bersiwak (menggosok gigi dengan kayu aurok) pada setiap kali wudlu." Dikeluarkan oleh Malik Ahmad dan Nasa'i. Oleh Ibnu Khuzaimah dinilai sebagai hadits shahih sedang Bukhari menganggapnya sebagai hadits muallaq. ( Diambil dari kitab bulughul maram )

7.    Menyela – nyela janggut yang lebat.

وَعَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِي الْوُضُوءِ. أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ

Artinya :
Dari Utsman Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyela-nyelai jenggotnya dalam berwudlu. Dikeluarkan oleh Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah. ( Diambil dari kitab bulughul maram )

8.    Meratakan air ke kepala dengan mengusap.

عَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةٍ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى اَلْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِ )  أَخْرَجَهُ مُسْلِم

Artinya :
Dari Mughirah Ibnu Syu'bah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berwudlu lalu beliau mengusap ubun-ubunnya bagian atas sorbannya dan kedua sepatunya. Dikeluarkan oleh Muslim. ( Diambil dari kitab bulughul maram )


وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَاصِمٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - فِي صِفَةِ الْوُضُوءِ قَالَ : وَمَسَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ.مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Artinya :
Dari Abdullah Ibnu Zain Ibnu Ashim Radliyallaahu 'anhu tentang cara berwudlu dia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengusap kepalanya dengan kedua tangannya dari muka ke belakang dan dari belakang ke muka. Muttafaq Alaihi.
( Diambil dari kitab bulughul maram )

وَفِي لَفْظٍ لَهُمَا : بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا إلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ

Artinya :
Lafadz lain dalam riwayat Bukhari - Muslim disebutkan: Beliau mulai dari bagian depan kepalanya sehingga mengusapkan kedua tangannya sampai pada tengkuknya lalu mengembalikan kedua tangannya ke bagian semula. ( Diambil dari kitab bulughul maram )

9.    Mengusap kedua telinga luar dan dalam dengan menggunakan air baru.

10.  Menggosok – gosok anggota wudhu’.

11.  Mendahulukan anggota yang kanan dalam wudhu’.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فابدأوا بِمَيَامِنِكُمْ )  أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةِ

Artinya :
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila kamu sekalian berwudlu maka mulailah dengan bagian-bagian anggotamu yang kanan." Dikeluarkan oleh Imam Empat dan shahih menurut Ibnu Khuzaimah. ( Diambil dari kitab bulughul maram )

12.  Meniga kalikan perbuatan dalam membasuh.

13.  Muwalat ( Beruntun )

14.  Tidak berbicara, kecuali sangat mendesak.

15.  Tidak minta tolong kepada orang lain dalam berwudhu’ kecuali sangat membutuhkan.

16.  Tidak mengelap anggota wudhu’ kecuali sangat bila perlu.

17.  Tidak mengibaskan air kecuali karena keperluan.

18.  Menyela – nyela Jari – jari tangan dan jari – jari kaki.

19.  Menggerak – gerakan cincin yang longgar yang ada ditangannya. Sedangkan cincin yang sempit yang dapat mencegah sampainya air ke bagian bawahnya, maka ia wajib di gerak – gerakkan hingga air tersebut sampai ke bagian bawah cincin itu.

20.  Membaca do’a sesudah wudhu’

        Do’a sesudah wudhu’





0 Responses

Posting Komentar