SUNNAT
WUDHU’
- Pengertian sunnat dan yang searti dengannya,
seperti Mandub dan Mustahabb )
Sunnat, Mandub, Mustahabb dan tathawwu’ adalah
kata sinonim yang mempunyai satu arti, yaitu sesuatu yang dituntut untuk
dilakukan oleh seorang mukallaf dengan tuntutan yang bukan harus (bukan wajib).
Apabila ia melakukannya, maka ia diganjar atas perbuatannya itu dan apabila
meninggalkannya, maka ia tidak disiksa.
Sunnat dibagi menjadi 2 Bagian :
Pertama : Sunnat
‘Ain
yaitu sunnat yang dituntut untuk dilakukan secara
khusus oleh seorang
mukallaf dengan suatu tuntutan yang
tidak harus; dan tidak hanya dikhususkan
untuk satu orang mukallaf tanpa lainnya,
seperti sunnat – sunnat dalam rukun
sholat.
Kedua : Sunnat
kifayah
Yaitu Sunnat yang diperintahkan
kepada segenap orang mukallaf sehingga
apabila
ada salah seorang dari mereka yang melakukannya, maka jatuhlah
perintah (sunnat) itu dari lainnya,
seperti apabila ada sekelompok orang sedang
makan, lalu ada seorang diantara mereka
membaca bismillah, maka gugurlah
sunnat bismillah itu dari lainnya. Akan
tetapi pahalanya hanya khusus bagi orang
tersebut tanpa yang lain.
SUNNAT
– SUNNAT WUDHU’
Sunnat – sunnat dalam wudhu’, yaitu :
1.
Tasmiyah
Yaitu membaca Basmalah.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ
اِسْمَ اَللَّهِ عَلَيْهِ ) أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهْ
بِإِسْنَادٍ ضَعِيف ٍ
|
|
Artinya :
Dari Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Tidaklah sah wudlu seseorang yang tidak menyebut nama
Allah." Diriwayatkan oleh Ahmad Abu Dawud dan Ibnu Majah dengan sanad yang
lemah.
( Diambil dari kitab bulughul maram )
2.
Membasuh
Kedua telapak tangan sampai pergelangan Tangan.
Membasuh kedua telapak
tangan itu dimulai pada waktu membaca basmalah dan berniat melakukan sunnat
wudhu’. Sunnat membasuh kedua telapak tangan itu dapat dihasilkan dengan
membasuhnya tiga kali dan dilakukan diluar tempat air, yaitu jika air itu
terdapat di dalam sebuah tempat yang memungkinkan untuk di tuang ke atas
tangannya, seperti kendi dan yang semacamnya. Jika tempat tersebut terbuka dan
didalamnya terdapat air sedikit, maka boleh baginya membasuh kedua tangannya
itu didalam air, bila ia yakin bahwa kedua tangannya itu suci. Sedangkan
apabila ia ragu akan kesuciannya, maka makruh baginya meletakkan tangan
tersebut dan mencuci didalamnya. Apabila ia yakin bahwa kedua tangannya itu
najis, maka haram baginya meletakkan tangan itu di dalam air, tetapi wajib
baginya membasuh kedua tangan itu sebanyak tiga kali sebelum memasukkannya
kedalam tempat tersebut. Membasuh tangan dalam hal ini adalah untuk
mensucikannya dari najis, oleh karena itu bukan berarti ia melaksanakan sunnat
wudhu’. Setelah itu ia harus membasuh tangan tersebut tiga kali supaya dapat
memperoleh sunnat membasuh tangan.
3.
Berkumur
– kumur.
Yaitu memasukan air kedalam mulutnya sebelum
membasuh kedua lubang hidungnya. Dalam hal ini tidak disyaratkan memutar atau
menggerak – gerakkan air didalam mulut dan tidak pula disyaratkan agar
membuangnya dari mulut. Akan tetapi sunnat itu berarti telah terpenuhi dengan
memasukkan air tersebut kedalam mulutnya. Dan jika seandainya ia menelan air
itu berarti ia telah melaksanakan sunnat wudhu’. Akan tetapi yang paling
sempurna adalah dengan menggerak – gerakkan mulutnya setelah air tadi
dimasukkan ke dalam mulut itu, kemudian membuangnya.
وَعَنْ لَقِيطِ بْنِ
صَبِرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْبِغْ
الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا
أَنْ تَكُونَ صَائِمًا أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ
وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ
|
|
Artinya :
Laqith Ibnu Shabirah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sempurnakanlah dalam berwudlu
usaplah sela-sela jari dan isaplah air ke dalam hidung dalam-dalam kecuali jika
engkau sedang berpuasa." Riwayat Imam Empat dan hadits shahih menurut Ibnu
Khuzaimah. ( Diambil dari kitab bulughul
maram )
وَلِأَبِي دَاوُد فِي رِوَايَةٍ إذَا تَوَضَّأْت فَمَضْمِضْ
Artinya :
Menurut
riwayat Abu Dawud: "Jika engkau berwudlu berkumurlah."
( Diambil dari kitab bulughul maram )
4.
Ber -
istinsyaq Setelah berkumur ( Membasuh
lubang hidung )
Sunnat
Istinsyaq itu dapat diperoleh cukup dengan memasukkan air kedalam hidung. Baik
air itu ditarik / dihirup dengan nafasnya hingga sampai kebagian atas
hidungnya kemudian setelah itu membuangnya, ataupun tidak. Akan tetapi yang
paling sempurna adalah menghirupnya dengan nafas kemudian setelah itu
membuangnya. Yang paling afdhal dalam berkumur dan ber – istinsyaq adalah hendaknya ia meletakkan air ditangannya kemudian
menggunakannya sebagian untuk berkumur dan sebagian untuk ber – istinsyaq. Hal
itu dilakukan sebanyak tiga kali, maka dengan demikian ia berkumur dan ber – istinsyaq dengan tiga kali cidukan air
dan setiap kali cidukan hendaklah ia membagi air tersebut untuk berkumur dan
ber – istinsyaq.
وَعَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا
اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثًا فَإِنَّ
الشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيْشُومِهِ مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ
|
|
Artinya :
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seseorang di antara
kamu bangun dari tidur maka hendaklah ia menghisap air ke dalam hidungnya
tiga kali dan menghembuskannya keluar karena setan tidur di dalam rongga
hidung itu." Muttafaq Alaihi. ( Diambil
dari kitab bulughul maram )
|
|
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ
بْنِ زَيْدٍ رضي الله عنه -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ- ( ثُمَّ أَدْخَلَ صلى الله
عليه وسلم يَدَهُ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ يَفْعَلُ
ذَلِكَ ثَلَاثًا ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ.
|
|
Artinya :
Dari
Abdullah Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu tentang cara berwudlu: Kemudian beliau
memasukkan tangannya lalu berkumur dan menghisap air melalui hidung satu
tangan. Beliau melakukannya tiga kali. Muttafaq Alaihi. ( Diambil dari kitab bulughul maram )
5.
Menghadap
kiblat
Yaitu apabila berwudhu’ ditempat yang memungkinkan
baginya untuk menghadap kiblat.
6.
Istiyak
( Menggosok Gigi )
Yaitu
membersihkan gigi dengan menggunakan apa saja yang tidak membahayakan, baik
itu dengan pohon sugi yang telah kita kenal atau dengan menggunakan
sikat gigi dan lain semacamnya.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنَّهُ قَالَ :
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ
وُضُوءٍ أَخْرَجَهُ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَالنَّسَائِيُّ.
وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَذَكَرَهُ الْبُخَارِيُّ تَعْلِيقًا
|
|
Artinya :
Dari Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bahwa beliau bersabda: "Seandainya tidak memberatkan atas umatku niscaya
aku perintahkan mereka bersiwak (menggosok gigi dengan kayu aurok) pada setiap
kali wudlu." Dikeluarkan oleh Malik Ahmad dan Nasa'i. Oleh Ibnu Khuzaimah
dinilai sebagai hadits shahih sedang Bukhari menganggapnya sebagai hadits
muallaq. ( Diambil dari kitab bulughul
maram )
7.
Menyela
– nyela janggut yang lebat.
وَعَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِي الْوُضُوءِ.
أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ
|
|
Artinya :
Dari
Utsman Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
menyela-nyelai jenggotnya dalam berwudlu. Dikeluarkan oleh Tirmidzi. Hadits
shahih menurut Ibnu Khuzaimah. ( Diambil
dari kitab bulughul maram )
8.
Meratakan
air ke kepala dengan mengusap.
عَنْ اَلْمُغِيرَةِ
بْنِ شُعْبَةٍ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم تَوَضَّأَ
فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى اَلْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِ )
أَخْرَجَهُ مُسْلِم
|
|
Artinya :
Dari Mughirah Ibnu Syu'bah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berwudlu lalu beliau mengusap ubun-ubunnya
bagian atas sorbannya dan kedua sepatunya. Dikeluarkan oleh Muslim. ( Diambil dari kitab
bulughul maram )
|
وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ
بْنِ زَيْدِ بْنِ عَاصِمٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - فِي صِفَةِ الْوُضُوءِ
قَالَ : وَمَسَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَأْسِهِ
فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ.مُتَّفَقٌ عَلَيْه
|
||||||
Artinya :
Dari Abdullah Ibnu Zain Ibnu Ashim Radliyallaahu 'anhu tentang
cara berwudlu dia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengusap
kepalanya dengan kedua tangannya dari muka ke belakang dan dari belakang ke
muka. Muttafaq Alaihi.
( Diambil dari kitab
bulughul maram )
|
||||||
وَفِي لَفْظٍ لَهُمَا : بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ
بِهِمَا إلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا إلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ
|
||||||
Artinya :
|
||||||
Lafadz lain dalam riwayat Bukhari - Muslim disebutkan: Beliau
mulai dari bagian depan kepalanya sehingga mengusapkan kedua tangannya sampai
pada tengkuknya lalu mengembalikan kedua tangannya ke bagian semula. ( Diambil dari kitab bulughul maram )
|
||||||
9. Mengusap kedua telinga luar dan
dalam dengan menggunakan air baru.
10. Menggosok – gosok anggota wudhu’.
11. Mendahulukan anggota yang kanan
dalam wudhu’.
Artinya :
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila kamu sekalian berwudlu
maka mulailah dengan bagian-bagian anggotamu yang kanan." Dikeluarkan
oleh Imam Empat dan shahih menurut Ibnu Khuzaimah. ( Diambil dari kitab bulughul maram )
12. Meniga kalikan perbuatan dalam
membasuh.
13. Muwalat ( Beruntun )
14. Tidak berbicara, kecuali sangat
mendesak.
15. Tidak minta tolong kepada orang
lain dalam berwudhu’ kecuali sangat membutuhkan.
16. Tidak mengelap anggota wudhu’ kecuali
sangat bila perlu.
17. Tidak mengibaskan air kecuali
karena keperluan.
18. Menyela – nyela Jari – jari tangan
dan jari – jari kaki.
19. Menggerak – gerakan cincin yang
longgar yang ada ditangannya. Sedangkan cincin
yang sempit yang dapat mencegah sampainya air ke bagian bawahnya, maka ia
wajib di gerak – gerakkan hingga air tersebut sampai ke bagian bawah cincin
itu.
20. Membaca do’a sesudah wudhu’
Do’a sesudah wudhu’
|
Posting Komentar