Unknown

PEMBAHASAN TENTANG MENGUSAP SEPATU

PENGERTIAN
Mengusap secara Bahasa adalah melewatkan tangannya di atas sesuatu. Sedangkan
menurut istilah syara’ adalah membasahi sepatu yang mempunyai sifat khusus yang memenuhi syarat - syarat.
            Syari’ membolehkan bagi laki – laki maupun perempuan untuk mengusap sepatunya pada saat dalam bepergian atau pada saat mukim dirumah. Mengusap sepatu adalah suatu rukhshah ( kemurahan atau keringanan ) yang diberikan oleh syari’ kepada orang – orang mukallaf.
            Pengertian rukhshah menurut bahasa adalah suhulah yang b artinya kemudahan. Terkadang hukum mengusap sepatu itu menjadi wajib, yaitu apabila ada seseorang yang khawatir ketinggalan waktu sholat bila ia membuka sepatunya dan membasuh kedua kakinya, maka dalam hal ini ia wajib mengusap sepatunya.

PENGERTIAN SEPATU YANG SAH DI USAP
Sepatu yang sah untuk di usap adalah sepatu yang dipakai oleh seseorang di kedua
Kakinya hingga mencapai kedua mata kakinya. Baik sepatu itu terbuat dari kulit, bulu domba, bulu kambing, bulu unta ataupun yang terbuat dari rami. Sedangkan sepatu yang bukan terbuat dari kulit disebut dengan kaos kaki yang dalam bahasa arab ‘amiyah diistilahkan dengan syurrab; dan kaos kaki itu tidak termasuk dalam kategori sepatu yang dimaksud, kecuali apabila kaos kaki tersebut memenuhi 3 hal berikut :
1.    Hendaknya kaos kaki itu tebal, dalam arti dapat menahan masuknya air kedalamnya.
2.    Hendaknya kaos kaki itu tetap dikaki dengan sendirinya tanpa harus menggunakan tali.
3.    Hendaknya kaos kaki itu tidak transparan sehingga kaki yang terdapat didalamnya kelihatan, atau penutup lain yang terdapat dikaki itu kelihatan.

DALIL TENTANG MENGUSAP SEPATU
0 Responses

Posting Komentar