PEMBAHASAN TENTANG MENGUSAP SEPATU
PENGERTIAN
Mengusap secara Bahasa adalah melewatkan
tangannya di atas sesuatu. Sedangkan
menurut istilah syara’ adalah membasahi sepatu yang mempunyai sifat
khusus yang memenuhi syarat - syarat.
Syari’ membolehkan bagi
laki – laki maupun perempuan untuk mengusap sepatunya pada saat dalam bepergian
atau pada saat mukim dirumah. Mengusap sepatu adalah suatu rukhshah ( kemurahan
atau keringanan ) yang diberikan oleh syari’ kepada orang – orang mukallaf.
Pengertian rukhshah
menurut bahasa adalah suhulah yang b artinya
kemudahan. Terkadang hukum mengusap sepatu itu menjadi wajib, yaitu apabila
ada seseorang yang khawatir ketinggalan waktu sholat bila ia membuka sepatunya
dan membasuh kedua kakinya, maka dalam hal ini ia wajib mengusap sepatunya.
PENGERTIAN
SEPATU YANG SAH DI USAP
Sepatu yang sah untuk di usap adalah sepatu
yang dipakai oleh seseorang di kedua
Kakinya hingga mencapai kedua mata kakinya. Baik sepatu itu terbuat dari
kulit, bulu domba, bulu kambing, bulu unta ataupun yang terbuat dari rami.
Sedangkan sepatu yang bukan terbuat dari kulit disebut dengan kaos kaki yang
dalam bahasa arab ‘amiyah diistilahkan
dengan syurrab; dan kaos kaki itu tidak termasuk dalam kategori sepatu yang
dimaksud, kecuali apabila kaos kaki tersebut memenuhi 3 hal berikut :
1. Hendaknya
kaos kaki itu tebal, dalam arti dapat menahan masuknya air kedalamnya.
2. Hendaknya
kaos kaki itu tetap dikaki dengan sendirinya tanpa harus menggunakan tali.
3. Hendaknya
kaos kaki itu tidak transparan sehingga kaki yang terdapat didalamnya
kelihatan, atau penutup lain yang terdapat dikaki itu kelihatan.
DALIL
TENTANG MENGUSAP SEPATU
Posting Komentar