Unknown

ISTINJA’

PENGERTIAN
Istinja’ berarti menghilangkan sesuatu yang keluar dari salah satu dua jalan (qubul dan
dubur), yaitu dari tempat keluarnya, baik dengan menggunakan air ataupun batu dan yang semacamnya. Istinja’ diistilahkan juga dengan Istithbah ( menjadikan sesuatu itu baik ). Istinja’ disebut dengan istithbah, karena dengan menghilangkan kotoran ( khubts ) jiwa bisa menjadi baikdan tenang.

HUKUM BERISTINJA’
Diwajibkan ber istinja’ dari segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur yang najis, seperti darah,air wadi dan air madzi. Dan ia harus menghilangkan sesuatu yang keluar itu terlebih dahulu sebelum ber istinja’   ; jika tidak maka istinja’ nya batal.

ADAB BUANG AIR
Telah kita ketahui bahwa syar’I telah menjadikan bebrapa hokum dalam hal buang air,
Seperti kencing dan semacamnya. Diantara hukum – hukum itu adalah  yang khusus mengenai menghilangkan kotoran ( yang disebabkan karena buang air ) yang disebut dengan Istinja’  bila  menggunakan air dan disebut dengan Istijmar, bila menggunakan selain air seperti batu dan yang semacamnya.
            Berikut ini adalah penjelasan tentang hukum – hukum yang berkaitan dengan buang air ( berhajat ), baik yang wajib, haram, sunnat, maupun yang makruh secara berurutan :

Pertama  :  Yang wajib dilakukan ketika instinja’ adalah ber-istibra’ yaitu menghabiskan semua yang tersisa ditempat keluarnya kotoran, seperti kencing dan tahi sehingga diduga kuat tidak ada sisa sesuatu apapun ( dari kotoran itu ) pada tempat tersebut. Diantara kebiasan sebagian orang, bahwa air kencingnya itu keluar setelah ia berjalan atau bediri, atau setelah ia bergerak – gerak yang biasa ia lakukan, maka orang yang akan ber-istinja’ hendaknya ber- istibra’ sehingga ia tidak boleh berwudhu disaat masih ragu – ragu akan habisnya air kencing itu. Maka apabila ia berwudhu dalam keadaan yang seperti itu, kemudian darinya jatuh setetes air kencing, maka wudhunya itu tidaklah berguna. Oleh karenanya ia wajib mengeluarkan apa – apa yang mungkin masih ada sehingga ia yakin bahwa pada tempat itu tidak ada suatu sisa kotoran apapun.

َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ )  رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ

Artinya  :
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sucikanlah dirimu dari air kencing karena kebanyakan siksa kubur itu berasal darinya." Riwayat Daruquthni. ( Diambil dari kitab bulughul maram )

َوَلِلْحَاكِمِ: ( أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ )  وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد

Artinya :
Menurut riwayat Hakim: "Kebanyakan siksa kubur itu disebabkan (tidak membasuh) air kencing." Hadits ini sanadnya shahih. ( Diambil dari kitab bulughul maram )


Kedua      :  Tempat yang haram dipakai untuk buang air ( berhajat ). Buang air diatas kuburan hukumnya haram. Sebab diharamkannya jelas karena kuburan merupakan tempat kita mengambil pelajaran dan I’tibar, maka termasuk adab dan akhlak yang buruk bila seseorang membuka pakaian penutup auratnya dikuburan dan mengotorinya dengan kotoran yang keluar darinya. Menurut riwayat yang shahih dari nabi Muhammad SAW, bahwa beliau menganjurkan untuk ziarah kubur agar dapat mengingat akhirat. Oleh karena itu, sungguh sangat bodoh bila orang menjadikan tempat yang dapat dikunjungi untuk menambah ingat pada akhirat dan mengambil I’tibar itu itu sebagai tempat kencing dan berak. Oleh sebab itulah Buang air diatas kuburan itu dilarang.


Ketiga   : Tidak boleh kencing / berak diair yang tergenang. Yang dimaksud dengan air tergenang adalah air yang tidak mengalir. Larangan berak disamakan dengan kencing, karena berak lebih kotor, oleh karena itu maka larangannya tentu lebih keras. Hukum Piqh ini termasuk hukum terbaik yang diakui oleh ilmu pengetahuan dan diakui oleh akal yang sehat, karena mengotori air yang biasanya disediakan untuk dimanfaatkan adalah termasuk perbuatan yang paling buruk dan tercela.

Keempat  :  Buang air besar / kecil ditempat sumber air minum, ditempat lalu lintasnya manusia dan ditempat mereka bernaung hukumnya haram.

َوَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ:
 ( مَنْ أَتَى اَلْغَائِطَ فَلْيَسْتَتِرْ )  رَوَاهُ أَبُو دَاوُد

Artinya :
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa yang hendak buang air hendaklah ia membuat penutup." Riwayat Abu Dawud.
( Diambil dari kitab bulughul maram )

َعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم
( اِتَّقُوا اَللَّاعِنِينَ: اَلَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ اَلنَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ )  رَوَاهُ مُسْلِم 
Artinya :
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jauhkanlah dirimu dari dua perbuatan terkutuk yaitu suka buang air di jalan umum atau suka buang air di tempat orang berteduh." Riwayat Imam Muslim
( Diambil dari kitab bulughul maram )


َزَادَ أَبُو دَاوُدَ عَنْ مُعَاذٍ ( وَالْمَوَارِدَ )

Artinya :
Abu Dawud menambahkan dari Muadz r.a: "Dan tempat-tempat sumber air." Lafadznya ialah: "Jauhkanlah dirimu dari tiga perbuatan terkutuk yaitu buang air besar di tempat-tempat sumber air di tengah jalan raya dan di tempat perteduhan." ( Diambil dari kitab bulughul maram )


وَلِأَحْمَدَ; عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: ( أَوْ نَقْعِ مَاءٍ )  وَفِيهِمَا ضَعْف
Artinya :
Dalam riwayat Ahmad Ibnu Abbas r.a: "Atau di tempat menggenangnya air." Dalam kedua hadits di atas ada kelemahan. ( Diambil dari kitab bulughul maram )

Kelima  : Ketika buang air besar atau kecil diharamkan menghadap kiblat atau membelakanginya. Artinya bahwa orang tersebut adalah berdosa apabila menghadap kiblat disaat ia kencing atau berak ; atau ia membelakanginya dan menghadap kearah yang berlawanan dengan kiblat, dengan syarat hal itu di tempat terbuka. Sedangkan apabila ia buang air didalam bangunan tertutup seperti jamban WC dan yang semacamnya, maka itu tidak haram.

َوَعَنْ سَلْمَانَ رضي الله عنه قَالَ: ( لَقَدْ نَهَانَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم "أَنْ نَسْتَقْبِلَ اَلْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ عَظْمٍ" ) 
 رَوَاهُ مُسْلِم

Artinya :
Salman Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam benar-benar telah melarang kami menghadap kiblat pada saat buang air besar atau kecil atau ber-istinja' (membersihkan kotoran) dengan tangan kanan atau beristinja' dengan batu kurang dari tiga biji atau beristinja' dengan kotoran hewan atau dengan tulang. Hadits riwayat Muslim.
( Diambil dari kitab bulughul maram )
َوَلِلسَّبْعَةِ مِنْ حَدِيثِ أَبِي أَيُّوبَ رضي الله عنه ( لَا تَسْتَقْبِلُوا اَلْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ وَلَا بَوْلٍ وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا )
Artinya :
Hadits menurut Imam Tujuh dari Abu Ayyub Al-Anshari Radliyallaahu 'anhu berbunyi: "Janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya akan tetapi menghadaplah ke arah timur atau barat." ( Diambil dari kitab bulughul maram )

Apabila ia telah buang air besar / kecil dan hendak ber – istinja’ dan ber – istijmar’ ( membersihkan kotoran menggunakan batu ) maka menghadap kiblat tidaklah dilarang secara mutlak. Akan tetapi larangan itu hanyalah terbatas pada buang air ( berhajat ).

Keenam  : Dimakruhkan bagi orang yang buang air untuk menghadap ketempat berhembusnya angin. Ia tidak boleh duduk kencing menghadap kearah tempat berhembusnya angin agar percikan air kencing itu tidak kembali padanya sehingga menajiskannya.

Ketujuh  : Dimakruhkan bagi yang buang air besar / kecil untuk berbicara, yakni ia berhajat dan ketika itu ia mengumbar bicara, tidak lagi memperhatikan sesuatu yang mungkin dilakukan pada saat itu misalnya menyebut nama Alloh, nama Rasul – NYA, Ayat – ayat Alloh dan sebagainya. Akan tetapi bila ada sesuatu yang benar – benar perlu untuk dibicarakan maka tidak makruh, misalnya apabila ia minta sekendi air atau secarik kain untuk membersihkan atau mengeringkan najis dan bila berbicara itu menjadi suatu keharusan, seperti disaat hendak menyelamatkan seorang anak kecil atau seorang yang buta dari bahaya atau untuk menjaga harta dari kerusakan, kebinasaan dan sebagainya.

َوَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم
( إِذَا تَغَوَّطَ اَلرَّجُلَانِ فَلْيَتَوَارَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنْ صَاحِبِهِ وَلَا يَتَحَدَّثَا. فَإِنَّ اَللَّهَ يَمْقُتُ عَلَى ذَلِكَ )  رَوَاهُ . وَصَحَّحَهُ اِبْنُ اَلسَّكَنِ وَابْنُ اَلْقَطَّانِ وَهُوَ مَعْلُول

Artinya ;
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila dua orang buang air besar maka hendaknya masing-masing bersembunyi dan tidak saling berbicara sebab Allah mengutuk perbuatan yang sedemikian." Diriwayatkan oleh Ahmad hadits shahih menurut Ibnus Sakan dan Ibnul Qathan. Hadits ini ma'lul.
( Diambil dari kitab bulughul maram )

Kedelapan   : Dimakruhkan menghadap matahari dan bulan, karena ia termasuk sebagian dari ayat – ayat Alloh dan Nikmat – NYA yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh alam. Sedangkan diantara aturan syari’at islam adalah menghormati dan memulyakan nikmat – nikmat Alloh SWT.

Kesembilan    :   Disunnatkan ber – istinja’ dengan tangan kiri, karena tangan kanan biasanya digunakan untuk menyantap makanan dan yang semacamnya : sebagaimana juga disunnatkan juga membasahi jari – jari tangan kiri sebelum menyentuh kotoran ( tahi ) agar kotoran najis itu tidak terlalu melekat pada tangan. Begitu pula disunnatkan membasuh tangan kiri setelah selesai berhajat dengan menggunakan sesuatu yang dapat membersihkan dan disunnatkan juga untuk sedikit berlembut – lembut (pelan – pelan) disaat ber – istinja’ agar dapat menghilangkan najis yang ada padanya.

SYARAT  SAHNYA  ISTINJA’ DAN  ISTIJMAR  DENGAN AIR,  BATU  DAN  LAINNYA.
Air yang sah dipakai untuk istinja’ mempunya 2 Syarat  :

Pertama   : Air tersebut suci dan mensucikan. Maka tidak sah beristinja’ dengan air yang suci saja sebagaimana ia juga tidak sah dipakai untuk menghilangkan najis.

Kedua       : Air tersebut dapat menghilangkan najis. Bila ia mempunyai air sedikit yang tidak dapat menghilangkan najis dari tempatnya sehingga tempat tersebut dapat kembali sebagaimana sebelum najisnya, maka air tersebut - dalam hal ini tidak dapat digunakan. Adapun batu atau semacamnya yang dapat menggantikan air, walaupun pada saat itu terdapat air. Akan tetapi yang lebih afdhal ( utama ) adalah menggunakan air ; dan yang lebih utama lagi adalah menggabungkan antara air dan batu.
           
Sesuatu yang digunakan untuk istijmar itu disyaratkan hendaknya :
1.    Benda tersebut padat dan suci. Mka tidak sah ber – istijmar dengan menggunakan benda yang mutanajjis.
2.    Benda tersebut dapat melucuti najis. Maka tidaklah sah dengan menggunakan sesuatu yang tidak dapat melucuti najis itu, seperti benda licin dan benda lunak.
3.    Benda tersebut tidak basah. Jika benda itu basah selain karena terkena keringat, maka hal itu tidak sah.
4.    Benda tersebut dipandang tidak berharga menurut syara’. Maka tidak sah beristijmar dengan menggunakan sesuatu yang berharga, seperti roti dan tulang. Yang termasuk sesuatu yang berharga menurut syara’ adalah sesuatu yang bertuliskan ilmu syari’at, seperti fiqh dan hadits, atau alat wasilahnya, seperti nahwu, sharaf, ilmu hitung, ilmu kedokteran dan ilmu ‘arudh. Sedangkan apabila yang tertulis itu bukan seperti apa yang telah disebutkan diatas, maka benda tersebut bukanlah termasuk yang berharga, bila didalamnya itu tidak terdapat tulisan Al – qur’an dan sesuatu yang berharga lainnya.
 Diantara benda berharga lainnya adalah sesuatu yang didalamnya bertuliskan nama yang diagungkan. Yang dimaksud dengan nama yang diagungkan adalah seperti Abu Bakar, Umar dan sebagainya. Diantara yang berharga lainnya juga adalah masjid, maka tidak boleh ber – istijmar dengan menggunakan salah satu bagian daripada masjid. seperti batunya dan kayunya. Walaupun batu dan kayu itu telah terpisah dari masjid tersebut selama ia masih disandarkan padanya.

Adapun untuk kotoran yang keluar disyaratkan hendaknya :
1.    Ia tidak kering, karena najis yang kering itu dapat dihilangkan dengan menggunakan batu dan yang semacamnya.
2.    Tidak terkena najis yang lain atau sesuatu yang suci lainnya selain air keringat.
3.    Tidak melebihi batas shafhah (untuk kotoran tahi) dan tidak melebihi batas hasyafah (untuk kotoran kencing).
Yang dimaksud shafhah adalah bagian daging tebal dari kedua belah pantat yang menyatu rapat ketika berdiri. Sedangkan Hasyafah adalah bagian dzakar yang terdapat diatas tempat khitan (kepala dzakar).
Ini berlaku apabila yang beristijmar itu seorang laki – laki. Sedangkan apabila yang ber – istijmar seorang wanita, maka syarat sahnya mengusap dengan batu dan yang semacamnya adalah hendaknya kotoran itu tidak melebihi daerah yang tampak disaat duduk, bila wanita itu masih gadis. Dan hendaknya tidak sampai pada daerah setelah itu dibagian dalamnya bila seorang yang sudah kawin. Jika tidak, maka bagi kedua wanita tersebut ditentukan dengan menggunakan air, sebagaimana air itu juga ditentukan bagi orang yang masih kulup, bila air kencingnya itu sampai mengena kulitnya.
Didalam mengusap (menggosok) dengan batu dan sebagainya disyaratkan tidak kurang dari tiga kali usapan yang setiap kalinya dapat merata keseluruh tempat, walaupun dengan menggunakan ketiga sisi yang terdapat pada satu batu. Maka tidaklah cukup bila kurang dari tiga kali sekalipun dapat membersihkan tempat tersebut. Apabila dengan tiga kali masih belum juga bersih, maka hendaknya ditambah lagi sehingga dengan tambahan itu menjadi bersih dimana najis itu tidak lagi tersisa kecuali bekasnya yang tidak dapat dihilangkan kecuali dengan menggunakan air, atau tembikar kecil.
0 Responses

Posting Komentar