KETENTUAN
BATAS SEPATU YANG WAJIB DI USAP
Adapun ketentuan batas sepatu yang wajib di
usap adalah mengusap bagian yang mana saja pada bagian atas sepatu yang dengannya
usapan itu dianggap cukup, walaupun hanya dengan meletakkan jemari tangannya
yang basah tanpa melewatkan jarinya, dikiaskan dengan mengusap kepala. Maka
mengusap pada bagian selain yang disebutkan itu tidak cukup atau tidak sah,
misalnya mengusap bagian sepatu yang terdapat dibagian betisnya atau dibagian
belakangnya atau pinggirnya atau bawahnya atau bagian tepi sebelahnya. Berbeda
halnya dengan mengusap dibagian mata kakinya, maka yang demikian itu sah. Jika
dibagian luar sepatu itu terdapat bulu binatang yang menempel sehingga kulit
sepatu itu tidak terkena basah, maka yang demikian itu tidak sah. Begitu pula
apabila basahnya itu sampai pada kulit sepatunya sedangkan ia hanya bermaksud
untuk mengusap bulu tersebut, maka yang demikian itu tidak sah.
MENGGUNAKAN
SEPATU DI ATAS SEPATU LAINNYA
Apabila ada seseorang
yang menggunakan sepatu diatas sepatu lain, misalnya kedua sepatu itu terbuat
dari kulit yang lembut dan halus, atau menggunakan jurmuq, yaitu alat untuk
menutup kaki yang terbuat dari kulit seperti halnya yang biasa digunakan dibagian
atas sepatu untuk menjaga sepatu tersebut dari terkena air dan tanah, maka yang
demikian itu cukup dengan mengusap sepatu yang paling atas dengan beberapa
syarat : Seandainya sepatu luar dan kaos tebal dalamnya tidak kuat atau tidak
tahan untuk diusap, maka ia wajib membasuh kedua kakinya, dan tidak sah mengusap
sepatu tersebut. Dan jika kaos tebal dalamnya yang tidak kuat untuk di usap,
maka hukum yang berlaku adalah sepatu yang bagian luar. Sedangkan kaos yang
terdapat dibawah sepatu itu tidak dianggap sebagai sepatu yang memenuhi syarat
untuk dianggap sebagai sepatu.
Jika kaos tebal yang
terdapat dibawah sepatu itu kuat sedangkan sepatu luarnya tidak kuat atau kedua
– duanya sama kuat, maka mengusap sepatu luarnya itu sah, bila di yakini bahwa
basahnya air itu sampai pada kaos yang terdapat dibawahnya, dan ia maksudkan
dengan mengusap sepatu luarnya itu untuk mengusap kaos tebal yang terdapat
dibawahnya (didalamnya), begitu pula apabila ia memaksudkan secara umum (antara
luar dan dalam). Sedangkan apabila mengusap dengan maksud untuk sepatu luarnya
saja atau kaos tebal dalamnya, sedang airnya tidak sampai pada kaos tebal
dalamnya maka usapan itu tidak sah.
TATA
CARA MENGUSAP SEPATU YANG DISUNNATKAN ( MASNUN )
Cara mengusap sepatu yang disunnatkan adalah
hendaknya ia meletakkan ujung jemari
tangan kirinya dengan renggang dibawah tumit kakinya dan meletakkan
ujung jemari tangan kanannya dengan renggang diatas jemari kakinya kemudian
menjalankan tangan kanannya itu sampai diujung akhir betisnya dan menjalankan
tangan kirinya sampai diujung jemari kakinya bagian bawah sehingga usapan itu
membentuk garis – garis.
MASA
BERLAKUNYA MENGUSAP SEPATU
Bagi orang yang mukim batas masa berlakunya
itu adalah sehari semalam. Sedangkan
bagi seorang musafir maka batas masa berlakunya adalah 3 hari 3 malam.
Jika ia bepergian kurang dari jarak ukuran qashar atau perjalanan itu karena
suatu kemaksiatan, maka masa berlakunya mengusap sepatu itu sama dengan masa
berlakunya seorang yang mukim, yaitu mengusap selama sehari semalam saja. Namun
hendaknya perjalanan itu mempunyai tujuan untuk mengecualikan seorang yang
bingung tidak tahu arah, karena ia tidak menuju ketempat tujuan yang khusus,
maka ia tidak boleh mengusap sepatunya kecuali selama sehari semalam,
sebagaimana halnya seorang mukim.
Sedangkan awal batas
masanya itu terhitung sejak awal waktu hadats setelah memakai sepatu itu. Jika
ia berwudhu’ kemudian memakai sepatu tersebut pada waktu dzuhur, misalnya, dan
wudhu’nya terus berlangsung sampai waktu isya’ kemudian ia berhadats, maka
batas masa berlakunya itu terhitung mulai waktu berhadats, bukan mulai waktu
memakainya.
HAL –
HAL YANG DIMAKRUHKAN DALAM MENGUSAP SEPATU
Hal – hal yang dimakruhkan dalam mengusap sepatu :
1. Lebih
dari sekali
2. Membasuh
kedua sepatunya sebagai pengganti dari mengusap bila dengan membasuhnya itu
untuk menghilangkan hadats. Sedangkan apabila dengan membasuhnya itu ia berniat
membersihkan saja atau menghilangkan najis yang terdapat padanya tanpa berniat
menghilangkan hadats, maka yang demikian itu tidaklah dianggap mengusap, dan
setelah membasuhnya itu ia diwajibkan untuk mengusapnya.
HAL –
HAL YANG MEMBATALKAN MENGUSAP SEPATU
Hal - hal yang dapat membatalkan
mengusap sepatu, Yaitu :
1. Terjadinya
sesuatu yang mewajibkannya mandi, seperti junub, haid dan nifas.
2. Terlepasnya
sepatu dari kaki, walaupun hanya dengan keluarnya sebagian dari kaki kebagian
betis sepatu.
3. Sobeknya
sepatu.
Posting Komentar