Unknown

FARDHU / RUKUN WUDHU’
Fardhu dalam syara’ adalah sesuatu dimana yang melakukannya mendapat pahala, dan
yang meninggalkannya mendapat siksa. Kemudian para Ahli Piqh mengistilahkan fardhu sama dengan Rukun. Fardhu / Rukun adalah sesuatu yang menjadi bagian dari hakikat sesuatu, sedangkan syarat adalah sesuatu yang tergantung kepadanya adanya sesuatu yang lain dan ia tidak menjadi bagian dari hakikat sesuatu itu. Misalnya sholat, diantara rukunnya adalah takbir , ruku’, sujud dan seterusnya. Sedangkan diantara syarat sahnya adalah memasuki waktu sholat. Maka apabila ia melakukan sholat sebelum waktunya maka ia telah melakukan hakikat sholat, akan tetapi shalatnya batal menurut pandangan syari’at, karena syarat sahnya sholat adalah memasuki waktu.

Rukun Wudhu’ ada 6, Yaitu  :
1.    Niat
Niat menghilangkan hadats itu hanya sah dilakukan bagi orang yang sehat. Sedangkan bagi orang yang mempunyai udzur, seperti yang mempunyai penyakit beser, maka ia wajib berniat istibahah al-shalah (berniat agar boleh melaksanakan sholat), atau niat istibahah mashil mushhaf (berniat agar boleh menyentuh Al–qur’an) dan lain semacamnya dari jenis perbuatan yang mempunyai ketergantungan terhadap wudhu’ atau dengan berniat melaksanakan rukun wudhu’.
            Lafadz Niat wudhu’



2.    Membasuh Muka
Batas panjang bagi seseorang yang tidak mempunyai janggut adalah mulai dari tempat yang biasanya ditumbuhi rambut kepala sampai pada batas ujung dagu. Adapun batas lebar wajah adalah mulai dari pangkal telinga sampai ke pangkal telinga lainnya. Rambut kedua pelipis yang terdapat diatas pasak telinga adalah termasuk bagian dari wajah, maka membasuh keduanya itu adalah wajib. Sedangkan rambut / bulu yang tumbuh diwajah, maka paling penting ( dalam masalah ini ) adalah bulu janggut dan kumis. Janggut yang panjang itu termasuk bagian dari pada wajah, maka wajib baginya untuk membasuhnya hingga ujung. Apabila janggut itu tipis dimana kulit wajah yang ada dibawahnya itu kelihatan, maka ia wajib menyela – nyela agar air dapat sampai pada kulit wajah itu. Dan apabila bulu janggut itu lebat, maka ia wajib baginya untuk membasuh bagian luarnya saja dan disunnatkan baginya untuk menyela – nyela.

وَعَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِي الْوُضُوءِ. أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ

Artinya :
Dari Utsman Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyela-nyelai jenggotnya dalam berwudlu. Dikeluarkan oleh Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
( Diambil dari kitab bulughul maram )

3.    Membasuh kedua tangan sampai siku – siku
Kotoran yang terdapat dibawah kuku, bila ia dapat menghalangi sampainya air ke kulit yang lurus dengan kuku tersebut yang terdapat disalah satu jemarinya,maka menghilangkannya itu adalah wajib. Akan tetapi dimaafkan bagi mereka yang bekerja di tanah dan lain semacamnya dengan syarat tanah tersebut tidak terlalu banyak hingga mengotori ujung jarinya.        

4.    Mengusap sebagian dari kepala
Apabila diatas kepalanya itu terdapat rambut, kemudian ia mengusap sebagian dari padanya, maka hal itu sah. Sedangkan bila rambutnya itu panjang dan turun dari kepalanya kemudian ia mengusap sebagian dari lebihnya yang terdapat pada kepala itu sendiri, maka yang demikian itu tidak cukup sekalipun ia kumpulkan rambut itu dan ia sanggul diatas kepalanya. Jadi, orang tersebut harus mengusap sebagian dari rambut yang melekat pada kepala itu sendiri.

وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَاصِمٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - فِي صِفَةِ الْوُضُوءِ قَالَ : وَمَسَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ.مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Artinya :
Dari Abdullah Ibnu Zain Ibnu Ashim Radliyallaahu 'anhu tentang cara berwudlu dia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengusap kepalanya dengan kedua tangannya dari muka ke belakang dan dari belakang ke muka. Muttafaq Alaihi.
( Diambil dari kitab bulughul maram )

5.    Membasuh Kedua kaki sampai mata kaki.
6.    Tertib ( Berurutan )
Ia wajib membasuh wajah sebelum membasuh kedua lengan tangannya; dan membasuh kedua lengan tangan sebelum mengusap kepalanya, serta mengusap kepala sebelum membasuh kedua kakinya. Apabila ia menyalahi urutan ini, yaitu mendahulukan atau mengakhirkan yang satu terhadap lainnya dalam urutan ini, maka wudhu’nya batal.