FARDHU
/ RUKUN WUDHU’
Fardhu dalam syara’ adalah sesuatu dimana
yang melakukannya mendapat pahala, dan
yang meninggalkannya mendapat siksa. Kemudian para Ahli Piqh mengistilahkan
fardhu sama dengan Rukun. Fardhu / Rukun adalah sesuatu yang menjadi bagian
dari hakikat sesuatu, sedangkan syarat adalah sesuatu yang tergantung
kepadanya adanya sesuatu yang lain dan ia tidak menjadi bagian dari hakikat
sesuatu itu. Misalnya sholat, diantara rukunnya adalah takbir , ruku’, sujud
dan seterusnya. Sedangkan diantara syarat sahnya adalah memasuki waktu sholat.
Maka apabila ia melakukan sholat sebelum waktunya maka ia telah melakukan
hakikat sholat, akan tetapi shalatnya batal menurut pandangan syari’at, karena
syarat sahnya sholat adalah memasuki waktu.
Rukun Wudhu’ ada 6, Yaitu :
1.
Niat
Niat menghilangkan hadats itu hanya sah
dilakukan bagi orang yang sehat. Sedangkan
bagi orang yang mempunyai udzur, seperti yang mempunyai penyakit beser,
maka ia wajib berniat istibahah al-shalah
(berniat agar boleh melaksanakan sholat), atau niat istibahah mashil mushhaf (berniat agar boleh menyentuh Al–qur’an)
dan lain semacamnya dari jenis perbuatan yang mempunyai ketergantungan terhadap
wudhu’ atau dengan berniat melaksanakan rukun wudhu’.
Lafadz Niat wudhu’
2.
Membasuh
Muka
Batas panjang bagi
seseorang yang tidak mempunyai janggut adalah mulai dari tempat yang biasanya ditumbuhi
rambut kepala sampai pada batas ujung dagu. Adapun batas lebar wajah adalah
mulai dari pangkal telinga sampai ke pangkal telinga lainnya. Rambut kedua
pelipis yang terdapat diatas pasak telinga adalah termasuk bagian dari wajah,
maka membasuh keduanya itu adalah wajib. Sedangkan
rambut / bulu yang tumbuh diwajah, maka paling penting ( dalam masalah ini ) adalah
bulu janggut dan kumis. Janggut yang panjang itu termasuk bagian dari pada wajah,
maka wajib baginya untuk membasuhnya hingga ujung. Apabila janggut itu tipis
dimana kulit wajah yang ada dibawahnya itu kelihatan, maka ia wajib menyela –
nyela agar air dapat sampai pada kulit wajah itu. Dan apabila bulu janggut itu
lebat, maka ia wajib baginya untuk membasuh bagian luarnya saja dan disunnatkan
baginya untuk menyela – nyela.
وَعَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِي الْوُضُوءِ.
أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ
|
|
Artinya :
Dari
Utsman Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
menyela-nyelai jenggotnya dalam berwudlu. Dikeluarkan oleh Tirmidzi. Hadits
shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
( Diambil dari kitab
bulughul maram )
3.
Membasuh
kedua tangan sampai siku – siku
Kotoran yang terdapat dibawah kuku, bila ia
dapat menghalangi sampainya air ke kulit yang lurus dengan kuku tersebut yang
terdapat disalah satu jemarinya,maka menghilangkannya itu adalah wajib. Akan
tetapi dimaafkan bagi mereka yang bekerja di tanah dan lain semacamnya dengan
syarat tanah tersebut tidak terlalu banyak hingga mengotori ujung jarinya.
4.
Mengusap
sebagian dari kepala
Apabila diatas kepalanya
itu terdapat rambut, kemudian ia mengusap sebagian dari padanya, maka hal itu
sah. Sedangkan bila rambutnya itu panjang dan turun dari kepalanya kemudian ia
mengusap sebagian dari lebihnya yang terdapat pada kepala itu sendiri, maka
yang demikian itu tidak cukup sekalipun ia kumpulkan rambut itu dan ia sanggul diatas
kepalanya. Jadi, orang tersebut harus mengusap sebagian dari rambut yang
melekat pada kepala itu sendiri.
وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ
بْنِ زَيْدِ بْنِ عَاصِمٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - فِي صِفَةِ الْوُضُوءِ
قَالَ : وَمَسَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَأْسِهِ
فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ.مُتَّفَقٌ عَلَيْه
|
|
Artinya :
Dari Abdullah Ibnu Zain Ibnu Ashim Radliyallaahu 'anhu tentang
cara berwudlu dia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengusap
kepalanya dengan kedua tangannya dari muka ke belakang dan dari belakang ke
muka. Muttafaq Alaihi.
( Diambil dari kitab
bulughul maram )
|
5.
Membasuh
Kedua kaki sampai mata kaki.
6.
Tertib
( Berurutan )
Ia wajib membasuh wajah
sebelum membasuh kedua lengan tangannya; dan membasuh kedua lengan tangan
sebelum mengusap kepalanya, serta mengusap kepala sebelum membasuh kedua
kakinya. Apabila ia menyalahi urutan ini, yaitu mendahulukan atau mengakhirkan
yang satu terhadap lainnya dalam urutan ini, maka wudhu’nya batal.
menarik
maaf gan numpang share artikel fiqih fardhu-fardhu wudhu-bintang ulama