WUDHU’
PENGERTIAN
Pengertian wudhu’ menurut bahasa artinya
bersih atau suci. Adapun Pengertian wudhu’
menurut Istilah syara’ adalah menggunakan air pada anggota khusus, yaitu
wajah, tangan dan sebagainya untuk menghilangkan hadats kecil.
HUKUM
WUDHU’
Firman Alloh Swt
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak
mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan
sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika
kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau
kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak
memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah
mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu,
tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu,
supaya kamu bersyukur”. ( Al – Qur’an Surat Al - Maidah Ayat 6 )
LARANGAN BAGI YANG TIDAK MEMPUNYAI WUDHU’
1. Melaksanakan
sholat baik sholat fardhu maupun sholat sunnat
2.
Sujud
tilawah
3.
Thawaf
di Baitullah
4.
Menyentuh
dan memegang Al – Qur’an
5.
Menyentuh
dan memegang Mushaf
6.
Membaca
Al – qur’an Walaupun Satu ayat
Kecuali dengan beberapa
syarat :
a.
Membawa demi untuk menjaganya.
b.
Ia tertulis diatas uang dirham atau pound.
c.
Sebagian ayat Al – qur’an itu tertulis dalam
buku – buku keilmuan sebagai kutipan. Sedangkan untuk buku tafsir Al – qur’an,
maka ia boleh disentuh tanpa wudhu’ dengan syarat tafsirnya itu lebih banyak
daripada ayat Al – qur’annya, dan jika ayat Al – qur’annya itu lebih banyak
daripada tafsirnya maka ia tidak boleh disentuhnya tanpa berwudhu’.
d.
Ayat Al – qur’an itu tertulis diatas sepotong
kain, seperti halnya kain yang disulam dengan ayat Al – qur’an untuk dijadikan
kiswah Ka’bah dan semacamnya.
e. Menyentuh untuk mempelajarinya. Maka seorang
wali menyuruh anaknya menyentuh dan membawanya untuk belajar, walaupun ia telah
hafal diluar kepala. Apabila tertinggal satu syarat diantara syarat – syarat
tersebut maka haram menyentuhnya, sungguhpun hanya satu ayat walau dengan
menggunakan ha’il (lapis) yang terpisah dari mushhaf tersebut. Seperti kulit
mushhaf dan lainnya. Bila mushhaf itu disimpan dikotak kecil, seperti halnya
kotak yang sengaja dibikin untuk lembaran – lembaran Al – qur’an yang
tertumpuk; atau meletakannya diatas kursi kecil, seperti lekar yang sengaja
dibikin untuk meletakkan mushhaf diatasnya disaat baca Al – qur’an, maka
menyentuh kotak atau lekar tersebut tidak boleh selama mushhaf itu terdapat
diatasnya. Akan tetapi apabila mushhaf itu diletakkan atau disimpan didalam
kotak yang besar atau dalam kantong yang besar, maka tidaklah haram menyentuh
kotak atau kantong itu kecuali pada bagian yang sejajar dengan mushhaf
tersebut. Dan apabila kulit mushhaf itu lepas dari mushhaf, dan pada kulit itu
tidak tersisa sesuatu apapun dari mushhaf tersebut, maka itupun haram untuk
disentuh, kecuali apabila kulit itu dipergunakan untuk kulit buku lainnya
selain Al – qur’an. Selama kulit itu disandarkan pada mushhaf yang lepas
kulitnya itu, maka ia tidak boleh menyentuhnya. Sebagaimana ia tidak boleh
menyentuh mushhafnya, ia juga tidak boleh menyentuh sesuatu yang padanya
tertulis ayat Al – qur’an, seperti papan..maka bagi orang yang berhadats tidak
boleh menyentuh satu dari bagian apapun darinya, sekalipun tulisan itu telah
dihapus dari papan tersebut. Seorang mukallaf boleh menulis Al – qur’an pada
papan dan sebagainya dalam keadaan hadats dengan syarat ia tidak menyentuhnya.
Demikianlah, dan apabila mushhaf tersebut disimpan dalam benda – benda peralatan rumah, seperti dalam kotak pakaian dan sebagainya, maka membawa benda peralatan tersebut tanpa wudhu’ tidak boleh, kecuali bila ia hanya bermaksud membawa peralatan itu saja. Sedangkan apabila ia bermaksud (berniat) membawa mushhaf beserta benda peralatan itu, atau berniat membawa mushhafnya saja, maka hal itu adalah haram dilakukan tanpa wudhu’.
Demikianlah, dan apabila mushhaf tersebut disimpan dalam benda – benda peralatan rumah, seperti dalam kotak pakaian dan sebagainya, maka membawa benda peralatan tersebut tanpa wudhu’ tidak boleh, kecuali bila ia hanya bermaksud membawa peralatan itu saja. Sedangkan apabila ia bermaksud (berniat) membawa mushhaf beserta benda peralatan itu, atau berniat membawa mushhafnya saja, maka hal itu adalah haram dilakukan tanpa wudhu’.
SYARAT
– SYARAT WUDHU’
Syarat – syarat wudhu’ dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :
Syarat – syarat wudhu’ dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :
Pertama :
Syarat Wajib Wudhu’
Kedua : Syarat Sahnya wudhu’
Ketiga : Syarat Wajibnya dan Sahnya sekaligus.
1.1 Syarat Wajibnya Wudhu’
Yang dimaksud dengan syarat wajibnya wudhu’
adalah syarat yang mewajibkan orang mukallaf untuk berwudhu’, dimana apabila
semua syarat – syarat itu atau sebagian daripadanya hilang, ia tidak wajib
melakukan wudhu’.
Adapun
syarat wajibnya wudhu’, antara lain :
1) Baligh.
Orang yang belum baligh tidak wajib berwudhu’, baik ia laki – laki maupun
perempuan.
2) Masuknya
masuk sholat.
3) Bukan
orang yang mempunyai wudhu’. Apabila ada seseorang berwudhu’ untuk sholat
dzuhur, misalnya,sedangkan wudhu’nya itu belum batal sepanjang siang, maka ia
tidak wajib berwudhu’ dengan masuknya sholat.
4) Mampu
melaksanakan wudhu’. Maka wudhu’ tidaklah wajib bagi orang yang tidak tahan memakai
air karena sakit dan sebagainya.
1.2 Syarat Sahnya Wudhu’
Yang dimaksud dengan syarat sahnya wudhu’
adalah syarat dimana wudhu’ itu tidak Sah
tanpa syarat tersebut.
Adapun syarat sahnya wudhu’ saja antara lain, adalah :
1) Air
yang digunakan itu adalah air suci dan mensucikan.
2) Orang
yang berwudhu’ itu adalah mumayyiz,
maka tidaklah sah wudhu’nya seorang bayi yang belum mumayyiz.
3) Tidak
terdapat penghalang yang dapat menghalangi sampainya air ke anggota wudhu’ yang
hendak dibasuh. Apabila pada tangan atau wajah atau kaki terdapat sesuatu yang
menghalangi sampainya air kepada kulit luar, maka wudhu’ tersebut tidak sah.
Misalnya diatas wajah atau kening atau tangan terdapat sepotong lemak yang
keras atau sepotong lilin atau cat maka wudhu’ tersebut tidak sah.
4) Tidak
terdapat sesuatu yang dapat dapat menafikan wudhu’ dari seseorang yang
berwudhu’. Misalnya, darinya keluar sesuatu yang membatalkan wudhu’ ditengah
berwudhu’. Walaupun ia telah membasuh mukanya dan tangannya, misalnya kemudian
ia berhadats, maka ia wajib memulai wudhu’nya itu dari awal.
5) Orang
yang berwudhu’ itu mengetahui cara berwudhu’, artinya ia harus tahu bahwa
wudhu’ itu adalah membasuh muka, membasuh kedua lengan hingga dua siku dan
seterusnya. Apabila ia membasuh mukanya dan membasuh kedua tangannya Sedangkan ia tidak tahu bahwa itu adalah
wudhu’ maka wudhu’nya tidaklah sah.
6) Dapat
membedakan antara yang fardhu dan yang sunnat. Kecuali apabila yang berwudhu’ itu orang awam, maka syarat yang
harus ia miliki adalah jangan beri’tikad bahwa yang fardhu itu adalah sunnat.
Namun bila ia beri’tikad bahwa semuanya fardhu maka wudhu’nya sah.
1.3 Syarat wajib dan Syarat Sahnya Wudhu’
sekaligus.
Adapun syarat wajib dan Syarat Sahnya Wudhu’
sekaligus, antara lain :
1) ‘Akil.
Maka wudhu’ itu tidaklah wajib atas orang gila dan tidak pula atas orang
pingsan. Jika salah seorang diantara mereka berwudhu’ maka wudhu’nya tidaklah
sah.
2) Sucinya
seorang perempuan dari haid dan nifas. Maka wudhu’ tidaklah wajib atas orang
yang haid dan tidak pula atas perempuan yang nifas. Wudhu’ tersebut tidaklah
sah atas keduanya.
3) Islam.
Ia adalah syarat wajibnya wudhu’. Artinya bahwa selain orang islam tidaklah
dituntut untuk berwudhu’, yaitu orang kafir.
4) Sampainya
da’wah (seruan) Nabi Muhammad SAW.
Posting Komentar