HAL –
HAL YANG MEWAJIBKAN MANDI
Sebab – sebab yang mewajibkan mandi ,yaitu :
1. Bertemunya dua alat kelamin laki - laki dan
perempuan atau Bersetubuh
(melakukan
seks)
2. Keluarnya air mani dari seorang laki – laki
maupun perempuan.
Keluarnya air mani itu terbagi atas 2 hal :
Pertama : Air mani itu keluar ketika dalam keadaan
bangun
Kedua :
Air mani itu keluar ketika dalam keadaan tidur
Adapun air mani yang keluar ketika dalam
keadaan bangun selain yang disebabkan karena jimak, ada kalanya keluar denganmerasakan
nikmat, dan ada kalanya keluar karena disebabkan suatu penyakit. Air mani yang
keluar dengan merasakan suatu kenikmatan adalah karena mempermainkan alat
kemaluannya, atau karena bersetubuh (melakukan seks), mengecup, memeluk leher,
memandang, atau karena mengingat seorang wanita dan sebagainya..maka dalam hal
ini wajib mandi. Baik keluarnya itu bersamaan dengan merasakan kenikmatan atau mengingat maupun keluarnya
setelah selesai merasakan kenikmatan itu. Begitu pula sama hukumnya apabila
suaminya bercanda gurau dengan istrinya atau ia mengecupnya dan sebagainya
sedang sang suami itu tidak merasakan suatu kenikmatan, akan tetapi setelah itu
ia mengeluarkan mani, maka ia wajib mandi.
Keluarnya air mani dari salurannya yang biasa
itu mewajibkan mandi dengan satu syarat, yaitu bahwa air tersebut betul – betul
berwujud mani setelah keluarnya. Baik air mani itu keluar dengan rasa nikmat
ataupun tidak. Baik rasa nikmatnya itu dengan sebab yang biasa ataupun tidak
biasa. Misalnya ada seseorang yang memukul tulang sulbinya kemudian ia
mengeluarkan air mani; ataupun ia menderita suatu penyakit yang menyebabkan
keluarnya air mani tersebut. Oleh sebab, itu apabila ada seorang suami yang
menjimak istrinya dan ternyata suaminya itu tidak keluar air mani, kemudian
suami itu mandi dan setelah mandi ia mengeluarkan air mani tanpa merasakan
suatu kenikmatan, maka ia wajib mengulangi mandinya, karena yang menjadi
sandaran dalam hal itu adalah keluarnya air mani tersebut.
Akan tetapi bagi wanita, yaitu apabila wanita
itu mandi kemudian air maninya keluar setelah mandi, maka jika sebelum mandi
keluar air mani, berarti ia wajib mengulangi mandinya karena air maninya itu
bercampur dengan air mani suaminya. Sedangkan apabila sebelum mandi tidak
keluar air mani, maka ia tidak wajib mengulangi mandinya karena air mani yang
dilihatnya itu tidak lain adalah air mani suaminya yang keluar dari farjinya
setelah ia mandi, maka dalam hal ini tidak ada kewajiban apa – apa atas wanita
tersebut.
3. Keluarnya air mani ketika dalam bermimpi
(ihtilam)
Barangsiapa
yang bermimpi kemudian orang tersebut bangun dari tidurnya dan mendapatkan
basah pada pakaiannya atau pada badannya maka ia wajib mandi. Kecuali apabila
ternyata basahnya itu bukan air mani. Namun apabila orang tersebut setelah
bangun tidur ragu – ragu apakah basahnya itu air mani ataukah madzi, maka orang
tersebut tidaklah diharuskan mandi. Akan tetapi ia boleh menganggap basahnya
itu sebagai air manisehingga orang itu harus mandi; atau menganggap basahnya
itu sebagai air madzi sehingga ia harus membasuhnya dan berwudhu’.
Sedangkan
apabila ijtihadnya (keyakinannya) itu berubah, maka yang berlaku adalah
ijtihadnya yang kedua dan tidak harus mengulangi kembali perbuatannya dengan
ijtihadnya yang pertama seperti mengulangi sholatnya dan sebagainya.
4. Berhentinya haid ( bagi
perempuan) dan Nifas
(keluarnya darah setelah melahirkan)
Barangsiapa melihat bahwa pada dirinya terdapat darah
haid atau nifas, berarrti wanita itu
wajib mandi setelah darah itu
habis.
5. Melahirkan (wiladah) baik keadaan normal
maupun keguguran
6. Meninggalnya seorang muslim, Kecuali apabila ia meninggal dalam keadaan syahid.
Posting Komentar