Unknown

HAL – HAL YANG MAKRUH DALAM WUDHU’
Makruh adalah sesuatu yang diminta oleh syari’ untuk ditinggalkan dengan permintaan yang tidak harus. Apabila hal itu ditinggalkan oleh seorang mukallaf maka ia mendapat pahala dan apabila dikerjakan maka ia tidak mendapat siksa.

Adapun Hal – hal yang makruh dalam wudhu’, antara lain :
1.    Berlebih – lebihan dalam menggunakan air
Selain air yang mauquf (diwaqafkan untuk bersama) maka dalam hal ini berlebih – lebihan hukumnya adalah haram, dengan syarat air tersebut tidak terdapat dikolam atau di bak tempat wudhu’, maka yang demikian tidaklah haram, karena air tersebut dapat kembali lagi kedalam kolam bak air itu.Akan tetapi hukumnya makruh saja.

2.    Berbicara ketika sedang malakukan wudhu’
3.    Berlebih – lebihan dalam berkumur – kumur bagi orang yang berpuasa, atau ber – istinsyak
4.    Berwudhu’ ditempat yang mutanajjis
5.    Mengusap anggota wudhu’ lebih dari tiga kali

HAL – HAL YANG MEMBATALKAN  WUDHU’
Batal Yaitu Tidak cukup syarat dan rukunnya atau salah. Jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara tidak memenuhi syarat dan rukunnya maka perkara itu tidak sah atau batal.

Hal yang dapat membatalkan wudhu’ dibagi menjadi 2 bagian  :
Pertama          :   Sesuatu yang keluar dari dua jalan yaitu Qubul dan dubur .Hal ini dibagi lagi
    menjadi 2,yaitu :

1.    Sesuatu yang biasa keluar
Sesuatu yang biasa keluar dari salah satu dua jalan yaitu qubul dan dubur, ada yang membatalkan wudhu’ saja dan ada yang mewajibkan mandi. Adapun yang hanya membatalkan wudhu’ dan tidak mewajibkan mandi adalah kencing, madzi dan wadi.
Air madzi adalah air kuning encer yang pada ghalibnya / biasanya ia keluar dari kubul ketika ia merasakan nikmat. Air wadi adalah air kental dan putih serupa dengan air mani ; umumnya ia  keluar setelah kencing. Yang serupa dengan air wadi adalah air hadi yaitu air putih yang keluar dari qubul wanita hamil sebelum melahirkan dan air mani yang keluar tanpa merasakan nikmat. Tidak dapat disangkal bahwa semua ini adalah keluar dari qubul. Sedangkan Sesuatu yang keluar dari dubur adalah tahi, dan kentut.

ِعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ: أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا؟ فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ اَلْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا )  أَخْرَجَهُ مُسْلِم

Artinya :
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu merasakan sesuatu dalam perutnya kemudian dia ragu-ragu apakah dia mengeluarkan sesuatu (kentut) atau tidak maka janganlah sekali-kali ia keluar dari masjid kecuali ia mendengar suara atau mencium baunya" Dikeluarkan oleh Muslim. ( Diambil dari kitab bulughul maram )

2.    Sesuatu yang keluar dari salah satu dua jalan dengan cara yang tidak biasa.
   Sesuatu yang keluar dari salah satu dua jalan dengan cara yang tidak biasa, seperti batu kerikil, ulat, darah, air nanah yang tidak bercampur dengan darah dan air nanah yang bercampur dengan darah. Ia dapat membatalkan wudhu’, baik ia keluar dari qubul maupun dubur.

Kedua          :    Sesuatu yang menyebabkan batalnya wudhu’ selain yang keluar dari salah satu
  dua jalan. Hal ini dibagi menjadi 4, Yaitu :

1.    Hilang Akal, Baik karena gila, ayan, mabuk, pingsan maupun tidur.
Tidur dapat membatalkan wudhu’ bukan karena tidur itu sendiri melainkan karena terjadinya hadats yang disebabkan karena tidur. Tidur itu dapat membatalkan wudhu’ jika pantatnya tidak tetap diatas tanah atau lainnya, sekalipun dapat dipastikan tidak keluar hadats. Tidur itu dapat membatalkan wudhu’ apabila orang yang tidur itu tidak duduk mantap diatas tempatnya, misalnya ia tidur sambil duduk atau sambil mengendarai sesuatu tanpa ada renggang antara tempat duduk dan tempat menetapnya. Jika ia tidur telentang atau miring; antara tempat duduknya dan tempat tetapnya itu ada renggang, karena ia kurus, maka batallah wudhu’nya. Dan wudhu’ itu tidak batal disebabkan karena ngantuk, yaitu rasa berat pada otak akan tetapi bersamaan dengan itu pula masih dapat mendengar pembicaraan orang – orang yang ada disekitarnya walaupun tidak dapat memahaminya.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ: ( كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم -عَلَى عَهْدِهِ- يَنْتَظِرُونَ اَلْعِشَاءَ حَتَّى تَخْفِقَ رُؤُوسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ )  أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَصَحَّحَهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ ُ وَأَصْلُهُ فِي مُسْلِم

Artinya :
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: pernah para shahabat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada jamannya menunggu waktu isya' sampai kepala mereka terangguk-angguk (karena kantuk) kemudian mereka shalat dan tidak berwudlu Dikeluarkan oleh Abu Dawud shahih menurut Daruquthni dan berasal dari riwayat Muslim.
( Diambil dari kitab bulughul maram )



ِوَلِأَبِي دَاوُدَ أَيْضًا عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ مَرْفُوعًا: ( إِنَّمَا اَلْوُضُوءُ عَلَى مَنْ نَامَ مُضْطَجِعًا )  وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْفٌ أَيْضً ا

Artinya :
Menurut Riwayat Abu Dawud juga dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu dengan hadits marfu': "Wudlu itu hanya wajib bagi orang-orang yang tidur berbaring" Dalam sanadnya juga ada kelemahan.  ( Diambil dari kitab bulughul maram )

2.    Menyentuh seseorang yang dapat mengundang syahwat, baik ia wanita atau laki – laki muda.
Menyentuh wanita bukan muhrim dapat membatalkan wudhu’ secara mutlak sekalipun tanpa merasakan nikmat, sekalipun laki – lakinya lemah tua dan wanitanya lemah tua juga dan tidak menarik (berwajah jelek). Mungkin juga dikatakan bahwa persoalan seorang wanita tua yang sudah lemah dan tidak menarik itu adalah tidak adanya rasa nikmat dengan menyentuhnya. Selama wanita itu masih hidup maka tidak akan hilang darinya rasa nikmat dengan menyentuhnya.
Dan sentuhan itu dapat membatalkan wudhu’ hanya apabila antara kulit yang menyentuh dan kulit yang disentuh itu tidak ada batas penghalang. Wudhu’ seseorang tidaklah batal dengan menyentuh seorang wanita muhrim, yaitu wanita yang haram dinikahi untuk selama – lamanya karena ada hubungan nasab (keturunan) atau susuan atau karena pernikahan. Sedangkan Wanita – wanita yang tidak haram dinikahi selama – lamanya adalah seperti saudara perempuan isteri (ipar perempuan), saudara perempuan dari pihak ayah isteri dan saudara perempuan dari pihak ibu isteri (bibi isteri dari pihak ayah / ibu), maka apabila menyentuh salah seorang dari mereka ini batallah wudhu’nya. Begitu pula wudhu’ dapat batal  dengan menyentuh wanita yang disetubuhi dengan subhat dan anak perempuannya. Sekalipun menikahi keduanya itu adalah haram untuk selama – lamanya akan tetapi haramnya itu bukan disebabkan karena nasab, bukan karena susuan dan bukan pula karena perkawinan .
Seorang laki – laki yang menyentuh laki – laki lain tidaklah batal wudhu’nya walaupun laki – laki yang disentuh itu adalah seorang anak muda yang belum berjanggut dan tampan, akan tetapi disunnatkan baginya untuk berwudhu’. Dan tidak batal pula seorang wanita yang menyentuh sejenisnya, begitu pula seorang banci yang menyentuh banci lainnya ataupun ia menyentuh seorang laki – laki atau seorang wanita. Wudhu’nya tidaklah batal kecuali apabila yang menyentuh dan yang disentuh itu sampai mencapai batas syahwat bagi mereka yang mempunyai tabi’at (kejiwaan) yang sehat. Wudhu’ juga dapat batal apabila menyentuh mayat; akan tetapi bagi orang yang memandikan mayyit, maka ia wajib mandi setelahnya.

Sabda Rasululloh SAW :
    
ِعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ غَسَّلَ مَيْتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ )  أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَالنَّسَائِيُّ وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَه وَقَالَ أَحْمَدُ لَا يَصِحُّ فِي هَذَا اَلْبَابِ شَيْءٌ

Artinya :
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa yang memandikan mayyit hendaknya ia mandi dan barangsiapa yang membawanya hendaknya ia berwudlu" Dikeluarkan oleh Ahmad Nasa'i dan Tirmidzi. Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan sedang Ahmad berkata: tak ada sesuatu yang shahih dalam bab ini. ( Diambil dari kitab bulughul maram )

3.    Menyentuh Kemaluan (Dzakar) dengan tangan.
       Menyentuh dzakar itu dapat membatalkan wudhu’, baik terhadap dzakarnya sendiri maupun dzakar orang lain, walaupun yang disentuh itu adalah dzakar anak kecil atau dzakar mayat. Yang batal wudhu’nya adalah yang menyentuh, bukan yang disentu. Begitu pula bisa batal wudhu’  seorang wanita apabila ia menyentuh qubulnya, sebagaimana juga batal wudhu’ seorang laki – laki yang menyentuhnya. Lingkaran dubur itu adalah sama hukumnya dengan qubul wanita. Berbeda halnya dengan buah pelir dan bulu dzakar, maka wudhu’ itu tidak batal dengan menyentuhnya.  Memegang dzakar itu membatalkan wudhu’ berdasarkan hadits nabi Muhammad SAW :

ِعَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ )  أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَابْنُ حِبَّان َ وَقَالَ اَلْبُخَارِيُّ هُوَ أَصَحُّ شَيْءٍ فِي هَذَا اَلْبَابِ

Artinya :
Dari Busrah binti Shofwan Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka hendaklah ia berwudlu" Dikeluarkan oleh Imam Lima dan hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban Imam Bukhari menyatakan bahwa ia adalah hadits yang paling shahih dalam bab ini.
( Diambil dari kitab bulughul maram )

Namun ada sebagian menganggap bahwa memegang dzakar itu tidak membatalkan wudhu’ berdasarkan hadits nabi Muhammad SAW :

ِوَعَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ: ( قَالَ رَجُلٌ: مَسَسْتُ ذَكَرِي أَوْ قَالَ اَلرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِي اَلصَّلَاةِ أَعَلَيْهِ وُضُوءٍ ؟ فَقَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم "لَا إِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْكَ )  أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّان  وَقَالَ اِبْنُ اَلْمَدِينِيِّ: هُوَ أَحْسَنُ مِنْ حَدِيثِ بُسْرَةَ

Artinya ;
Thalq Ibnu Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Seorang laki-laki berkata: saya menyentuh kemaluanku atau ia berkata: seseorang laki-laki menyentuh kemaluannya pada waktu shalat apakah ia wajib berwudlu؟ Nabi menjawab: "Tidak karena ia hanya sepotong daging dari tubuhmu" Dikeluarkan oleh Imam Lima dan shahih menurut Ibnu Hibban Ibnul Madiny berkata: Hadits ini lebih baik daripada hadits Busrah. ( Diambil dari kitab bulughul maram )
           
Wudhu’ tidak dapat batal apabila menyentuh tempat potongan dzakar (tempat sunatannya), dengan syarat – syarat berikut :
a.    Adanya suatu penghalang
b.    Sentuhan itu tidak dilakukan dengan menggunakan telapak tangan atau jemari tangan bagian dalam.
Yang disebut dengan telapak tangan atau jemari tangan bagian dalam adalah bagian yang tertutup disaat kedua tangan itu dirapatkan dengan sedikit ditekan. Oleh sebab itu maka wudhu’ tersebut tidak batal dengan menyentuh dzakar menggunakan bagian pinggir telapak tangannya atau dengan menggunakan ujung jemarinya dan dengan menggunakan bagian yang terdapat antara pinggir telapak tangan dan ujung jemari.

4.    Sesuatu yang keluar dari badan manusia selain dari qubul dan dubur, seperti nanah yang keluar dari bisul atau darah yang keluar karena sebab bisul itu, atau disebabkan karena luka.
Wudhu’ juga bisa batal disebabkan karena murtad. Apabila seseorang yang mempunyai wudhu; keluar dari islam, maka wudhu’nya batal. Hal itu banyak terjadi pada orang – orang bodoh yang dikuasai oleh perasaan sangat marah lalu mereka menghina agama dan berucap dengan kata – kata yang dapat mengkafirkan tanpa sadar kemudian mereka menyesal setelahnya, maka wudhu’ mereka batal bila mereka mempunyai wudhu’. Wudhu’ tidaklah batal disebabkan karena tertawa dengan terbahak – bahak dalam sholat.
Wudhu’ juga tidak batal disebabkan karena ragu – ragu dalam hadats. Dalam hal itu
terdapat 2 bentuk :
Pertama   :  Ia berwudhu’ dengan yakin, kemudian ia ragu apakah ia berhadats ataupun
tidak. Keraguan ini tidaklah membatalkan wudhu’nya, karena ia ragu akan terjadinya hadats setelah melakukan wudhu’. Sedangkan keraguan tidak dapat menghilangkan keyakinan tentang adanya thaharah.
Kedua      :  Ia berwudhu’ dengan yakin dan berhadats dengan yakin pula, akan tetapi ia
                     ragu apakah ia berwudhu’ sebelum hadats, maka dalam hal ini wudhu’nya
    batal karena hadats atau ia berwudhu’ setelah hadats, maka dalam hal ini
    wudhu’nya itu masih.
           
Dalam kasus semacam ini terdapat 2 hal :
1.     Sebelum itu ia ingat akan wudhu’ dan hadats yang diragukan itu, akan tetapi ia tidak tahu mana diantara keduanya yang terjadi terlebih dahulu. Jika ingat bahwa ia berhadats sebelum berwudhu’, maka ia dianggap mempunyai wudhu’ karena telah tetap suatu keyakinan bahwa ia berwudhu’ setelah hadats pertama, dan ia ragu apakah ia berhadats lagi atau tidak.
Contohnya adalah, jika ada seorang berwudhu’ setelah sholat dzuhur dengan yakin, dan berhadats dengan yakin, akan tetapi ia ragu apakah hadats yang membatalkan itu terjadi terlebih dahulu, maka dalam hal ini maka wudhu’nya masih; atau ia berwudhu’ terlebih dahulu, maka dalam hal ini maka wudhu’nya batal karena hadats tersebut.
Dalam hal ini hendaknya ia melihat terhadap apa yang ada pada dirinya sebelum sholat dzuhur. Jika ia ingat bahwa ia berhadats sebelum sholat dzuhur, maka ia dianggap Mutathahhir (suci dari hadats) setelah dzuhur, karena ia meyakini hadats pertama itu terjadi setelah dzuhur dan meyakini adanya wudhu’ yang ia lakukan setelah dzuhur; serta ragu terhadap hadats kedua yang terjadi setelah dzuhur, apakah hadats itu terjadi sebelum wudhu’ atau sesudahnya?  Keraguan tidaklah menghilangkan hadats tersebut, maka dengan demikian berarti ia masih mempunyai wudhu’.

2.    Ia ingat bahwa ia berwudhu’ sebelum dzuhur, kemudian ia berwudhu’ lagi setelah dzuhur dan berhadats.

Semua ini adalah apabila orang tersebut ragu setelah wudhu’nya itu sempurna. Sedangkan apabila ia ragu disaat pertengahan wudhu’ tentang anggota wudhu’ yang disucikannya, maka ia wajib mengulangi mensucikan anggota wudhu’ yang diragukan itu.
0 Responses

Posting Komentar