PEMBAHASAN
TENTANG HAID DAN NIFAS
PENGERTIAN
HAID
Haid adalah darah yang keluar dari qubul seorang wanita yang sehat karena
suatu penyakit yang dapat menyebabkan keluarnya darah, bila usianya itu telah
mencapai Sembilan tahun ; dan tidak pula disebabkan karena melahirkan :
Yang dimaksud dengan “darah” adalah yang mempunyai salah satu
warna dari kelima
warna darah, sebagai berikut :
1. Warna
hitam
2. Warna
merah
3. Warna
kuning ke merah – merahan ( pirang )
4. Warna
keruh ( antara warna hitam dan putih )
5. Warna
kuning
Yang dimaksud dengan pernyataan “yang keluar dari qubul seorang wanita” adalah
yang keluar dari rahim yang
paling dalam.
MASA
HAID
Yang dimaksud dengan masa haid adalah ukuran
masa dimana seorang wanita itu
dianggap sebagai seorang yang haid. Bila kurang atau lebih dari ukuran
tersebut maka ia tidak dinamakan wanita haid. Haid itu mempunyai batas awal dan
batas akhir. Adapun batas minimal masa haid adalah sehari semalam ( 24 jam ).
Apabila wanita itu melihat darah pada dirinya kemudian darah itu berhenti
sebelum batas waktunya, maka tidak dianggap sebagai wanita haid.
Sedangkan batas
maksimal masa haid adalah 15 hari. Maka apabila ia masih melihat darah setelah
habisnya batas waktu itu berarti darah yang keluar itu bukanlah darah haid.
Bila ada seorang wanita yang biasa mengeluarkan darah haidnya selama 3 hari
saja atau 4 hari (tapi pada umunya 6 hari), kemudian kebiasaannya itu berubah
lalu ia melihat darah setelah hari berikutnya, maka ia dianggap sebagai haid
hingga mencapai 15 hari.
BATAS
SUCI
Batas masa suci minimal
adalh 15 hari, namun hendaknya masa suci itu terdapat diantara 2 kali darah
haid. Sedangkan apabila masa suci itu terdapat diantara darah haid dan nifas,
maka tidak terdapat batas minimal, sehingga seandainya darah nifasnya terhenti
walaupun hanya sehari, kemudian ia melihat adanya darah, maka darah itu disebut
darah haid.
Ketentuan maksimal masa
suci tidak mempunyai batas. Jika darah haid seorang wanita telah terhenti,
kemudian ia tidak mengalami haid lagi sepanjang hidupnya, maka wanita itu
dianggap suci. Jika pada suatu hari ada seorang wanita melihat adanya darah,
kemudian darah itu terhenti dan pada suatu hari yang lain ia melihat adanya,
maka wanita itu dianggap haid pada masa terhentinya darah tersebut.
DARAH
ISTIHADHAH
Istihadhah adalah
keluarnya darah dari rahim bukan pada saat haid dan nifas.
DARAH
NIFAS
Darah nifas adalah darah
yang keluar ketika seorang wanita melahirkan atau sesaat sebelum melahirkan
atau bersamaan ketika melahirkan atau setelah ia melahirkan. Terjadinya darah
nifas itu disyaratkan hendaknya darah tersebut keluar setelah rahim itu tidak
terisi anak, yaitu dengan keluarnya anak tersebut secara keseluruhan. Jika yang
keluar itu masih sebagian daripadanya atau sebagian banyaknya, maka darah yang
keluar itu bukanlah darah nifas.
Jika seandainya perut
wanita itu dibelah dan anaknya di keluarkan darinya, maka wanita itu tidaklah
disebut sebagai seorang yang nifas; sungguhpun masa iddahnya itu berarti telah
habis dengan cara yang demikian. Nifas tidak disyaratkan terlihatnya sebagian
dari bentuk ciptaan, akan tetapi walaupun ia hanya melahirkan segumpal darah
atau segumpal daging, dan bidan memberitahukan bahwa hal itu adalah asal
manusia, maka darah yang keluar setelah itu disebut darah nifas. Apabila wanita
itu melahirkan 2 anak kembar, maka darah nifasnya itu terhitung sejak anak yang
kedua.
MASA
NIFAS
Adapun batas maksimal masa nifas itu adalah
40 hari dan sebanyak – banyaknya 60
hari. Sedangkan bersihnya seorang wanita dari darah yang terjadi di
antara hari – hari nifasnya, bila berlangsung selama 15 hari, maka yang
demikian itu berarti suci. Sedangkan darah yang keluar sebelumnya disebut darah
nifas; dan yang keluar sesudahnya disebut darah haid. Jika bersihnya wanita tadi
kurang dari 15 hari, maka semua itu disebut nifas.
Jika wanita itu tidak keluar darah sama
sekali setelah melahirkan dan darah tersebut tetap tidak keluar selama 15 hari
kemudian, maka yang demikian itu berarti suci. Sedangkan darah yang keluar
setelah 15 hari disebut sebagai darah haid. Dalam hal ini berarti wanita
tersebut tidak mengalami nifas.
Posting Komentar